TEMPO.CO, Depok – Kepala Kantor Humas dan KIP Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti turut angkat bicara soal petisi online tentang Ade Armando. “Kami dari Humas pada dasarnya menyerap setiap aspirasi publik dan menyampaikannya kepada pimpinan,” kata Rifelly kepada Tempo, Selasa 5 November 2019.
Rifelly mengatakan, terkait pemecatan dosen harus melalui prosedural yang diatur dalam aturan kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau ASN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Jika terkait prosedur pemberhentian, hal tersebut sepenuhnya melalui peraturan kepegawaian ASN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Rifelly.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ade Armando kembali mendapat serangan. Kali ini datang dari media sosial laman change.org.
Dalam laman tersebut, sebuah akun bernama Nadine Olivia membuat petisi yang mengajak Universitas Indonesia pecat Ade Armando.
Nadine menulis, Ade Armando yang dianggap sebagai seorang intelektual sering membuat gaduh karena pernyataannya yang selalu menyerang tokoh-tokoh politik, ulama dan bahkan sering juga memberikan pernyataan yang cukup membuat pemeluk Agama Islam merasa resah.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Universitas Indonesia terkait oknum dosen ini yang sering membuat gaduh & berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia dan menyerang secara personal kepada tokoh politik maupun ulama,” tulis Nadine dalam petisi itu.
Nadine menyebut, petisi online itu dibuat untuk menggalang dukungan masyarakat agar Universitas Indonesia segera memecat Ade Armando sebagai dosen di Universitas Indonesia.
Petisi yang dibuat Senin 5 November 2019 malam itu saat ini telah ditandatangani sekitar 10.600 an orang.
Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan dosen UI Ade Armando terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah joker. Fahria melaporkan Ade karena diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.