TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaa. Salah satu saksi yang hadir adalah kekasih Kriss, Rachel Aliya.
Dalam persidangan, Rachel menyampaikan kronologi pemukulan yang berlangsung di Dragon Play Jakarta Selatan, Ahad dini hari, 7 April lalu. Menurut Rachel, pemukulan terjadi diawali saat ada seorang lelaki datang menghampirinya dan menawarkan minuman. Belakangan, dia mengetahui lelaki itu bernama Sandi.
"Tapi saya menolak minuman itu," ujar Rachel di hadapan majelis hakim, Selasa, 5 November 2019.
Usai ditolak, ujar Rachel, Sandi tetap menawarinya. Pada penawaran ketiga, lelaki itu disebut sedikit memaksa hingga menarik tangan dan memegang bahu Rachel. Kriss yang saat itu berada beda meja dengan Rachel disebut spontan berekasi melihat kekasihnya dipegang oleh lelaki lain.
"Dia lompat dan langsung dorong (Sandi)," ujar Rachel.
Saat keributan terjadi, Rachel mengatakan Anthony Hilenaar datang. Anthony yang dikenal Rachel selama tiga bulan disebut memegang pundak Kriss. Menurut Rachel, Anthony berkata kepada Kriss bahwa lelaki yang memegangnya itu merupakan temannya.
"Nah saat itu mungkin dia (Kris Hatta) refleks tangannya ke Anthony," kata Rachel.
Menurut Rachel, pacarnya hanya sekali melepaskan pukulan ke arah wajah Anthony. Saat itu, Anthony coba melawan namun Kriss Hatta langsung dibawa keluar klub malam itu oleh petugas keamanan.
"Dari dalam, Anthony masih teriak-teriak, dia marah-marah," kata Rachel.
Dalam sidang itu, Kriss dan Rachel sempat berbeda pendapat soal bagian tubuh yang dipegang oleh Sandi. Kriss mengaggap pacarnya dipegang di bagian dada.
"Selain ditarik-tarik, pacar saya ini juga dipegang-pegang bagian dadanya," kata Kriss.
Hakim kemudian mengkonfirmasi keterangan Kriss kepada Rachel. Namun, Rachel membantah pacarnya. "Kalau dada pasti saya sudah mukul duluan," kata dia.
Anthony Hilenaar lantas melaporkan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya. Keduanya sempat berdamai saat Kriss sudah ditahan. Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut karena dinilai sebagai delik murni.
Pada sidang perdana, jaksa pun menjerat Kriss Hatta dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penganiayaan. Dia terancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan penjara.