TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang anggota organisasi masyarakat karena terlibat aksi premanisme. Pelaku, MA, disangka melakukan pemerasan kepada pedagang di pertokoan kawasan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medansatria.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu lalu, 2 November 2019. Pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sambil membawa sebilah golok.
"Sempat ingin dikasih Rp 150 ribu, tapi meminta lebih," kata Eka pada Selasa, 5 November 2019.
Menurut Eka, pelaku sempat ingin melukai korban, sehingga terjadi pergumulan. Beruntung, si pedagang tak sampai luka, sedangkan pelaku melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menyelidiki kasus tersebut.
"Pelaku kami tangkap kemarin di rumahnya di Tambun," kata Eka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku ketika melakukan pemerasan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Untuk menakuti korban, kata dia, anggota organisasi masyarakat tersebut membawa sebilah golok yang sekarang menjadi barang bukti.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, mengatakan, polisi tak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme. Ia membenarkan bahwa MA adalah anggota dari salah satu ormas. "Saya tidak bisa sebutkan ormasnya karena dia oknum," katanya.
Saat melakukan pemerasan, kata dia, MA membawa-bawa nama ormas tempatnya bernaung untuk meminta uang. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Darurat dan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.