TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka pencuri laptop yang kerap melakukan pencurian di ruang rapat sejumlah hotel. "Tersangka ditangkap saat akan melakukan kejahatan di hotel di kawasan Rawajati, Pancoran," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama, Selasa 5 November 2019.
Tersangka DWK berusia 53 tahun disebut sudah kerap melakukan pencurian laptop di sejumlah hotel. Modusnya, mencari ruang rapat yang digunakan pengunjung hotel. Untuk aksinya itu dia rajin mendatangi hotel-hotel.
Bastoni menerangkan kalau DWK mengenakan pakaian rapi dan selalu masuk lewat pintu utama dengan cara menunduk. "Ini dilakukan pelaku guna menghindari CCTV sehingga wajahnya tidak terlihat jelas," kata Bastoni.
DWK melacak ruang dan kegiatan rapat lewat informasi yang biasa ditempatkan di lobi hotel. Dia lalu mendatangi ruangan rapat tersebut pada jam istirahat makan siang.
Berlagak peserta rapat, DWK tenang dan santai masuk ke ruangan dan membidik barang yang akan dicurinya. "Pelaku mengambil laptop yang ditinggal pemiliknya. Laptop curian dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan, lalu pergi meninggalkan ruangan," kata Bastoni.
Laptop hasil curian dijual ke daerah Cibubur, Jakarta Timur, kepada seorang tersangka lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepadanya laptop dijual dengan harga bervariasi Rp3-5 juta per unit.
"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali, total ada 12 laptop yang telah dicurinya dan dijual," kata Bastoni.
Tersangka ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa dua unit laptop, flashdisk berisi rekaman CCTV. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.