TEMPO.CO, Jakarta - Seorang "Pak Ogah" berinisial E alias A ditangkap Polda Metro Jaya karena video viral pemalakan dengan senjata tajamnya di media sosial. Dalam video terlihat E memalak seorang sopir di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan kejadian pemalakan ini sempat viral di media sosial. Berlandaskan laporan sopir korban pemalakan dan rekaman video, tersangka bisa dibekuk.
"Kasus terjadi tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Karena viralnya ini Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, tersangka tinggal tidak jauh dari TKP dan kerap melakukan aksi pemalakan seorang diri.
"Tersangka melakukan aksinya sendiri dan meminta uang kepada sopir, salah satunya sopir mobil pick up yang dikendarai ES yang mau memutar," kata Iskandar.
Kejadian berawal ketika korban yang mengendarai mobil pickup sedang berputar arah dan dimintai uang sebesar Rp 5 ribu oleh tersangka.
Saat korban menolak memberikan uang, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Korban yang tidak bisa melawan akhirnya merelakan ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu dirampas tersangka.
"Tersangka memaksa meminta uang Rp 5 ribu tapi tidak diberi oleh sopir lalu dia mengancam pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan ponsel," ujar Iskandar.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pemalakan, namun polisi masih mendalami keterangan tersangka karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka sudah sering melakukannya.
"Dia baru mengaku sekali tapi masih kita dalami, berdasarkan laporan masyarakat dia sudah sering beraksi di TKP," ujar Iskandar.
Menurut pengakuan tersangka yang sehari-hari menjadi Pak Ogah itu, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. Akibat pemalakan yang terekam di video viral itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.