TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan gaji penyusun naskah pidato gubernur dalam rancangan plafon anggaran 2020. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya untuk honorarium tenaga ahli non pegawai aparatur sipil negara tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Honorarium penyusun naskah gubernur naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 8,2 juta. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan selain kenaikan gaji, pemerintah mengajukan usulan penambahan jumlah penyusun naskah pidato gubernur.
"(Kenaikan) karena melihat frekuensi sambutan gubernur cukup banyak," kata Mawardi saat dihubungi, Selasa, 5 November 2019. "Tidak hanya gubernur para asisten yang mewakili gubernur kami siapkan juga (naskah pidatonya)."
Indonesia Budget Center (IBC) sebelumnya menemukan kejanggalan anggaran untuk penyusun naskah pidato pada rancangan plafon anggaran 2020. Sebab, Biro Kepala Daerah DKI mengajukan anggaran Rp 392 juta, yang jika dikonversi untuk 6,5 orang selama 12 bulan.
Mawardi mengatakan penulis naskah pidato gubernur sudah ada sejak lama. Namun, jumlahnya tidak sebanyak yang diusulkan tahun depan. Tahun ini, jumlah penyusun naskah pidato gubernur ada dua orang. "Dulu ada tapi memang tidak banyak," ujarnya.
Terkait dengan temuan data janggal pada usulan plafon anggaran 2020, yakni jumlah 6,5 orang, Mawardi menjelaskan terjadi karena adanya perbedaan komponen dalam formula perhitungan. Sistem e-budgeting masih menggunakan komponen gaji yang lama, yakni Rp 5 juta. Sedangkan, mengacu pada Kepgub tersebut telah dinaikan menjadi Rp 8,2 juta.
Jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp 392 juta dibagi Rp 5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan. "Sehingga pembagiannya manjadi 6,5 ketemunya," kata Mawardi.
Semestinya, kata Mawardi, formulanya adalah gaji penulis naskah pidato diubah menjadi Rp 8,2 juta seperti yang diajukan. Pemerintah sedang memproses untuk mengubah sistem agar komponen gajinya menyesuaikannya Kepgub yang baru. "Mudah-mudahan kalau sudah ada penandatanganan KUA-PPAS, sudah dapat diubah dan direvisi," ujarnya. "Semoga nanti sudah direvisi besarannya seperti itu."