TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS Apartemen Lavande hingga kini belum menyesuaikan diri dengan Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu penyesuaian P3SRS guna memperbarui kepengurusan hingga akhir Maret 2019.
Menurut seorang penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Apartemen Lavande berinisial PW, penyesuaian masih ada di tahap sosialisasi pada bulan Maret 2019. Sedangkan tahap pembentukan panitia musyawarah atau panmus disebut belum mendapatkan respons dari pengurus P3SRS.
"Sampai sekarang nggak ada. Mereka selalu mengulur-ulur waktu," kata PW kepada Tempo di lobby Apartemen Lavande, Selasa, 5 November 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Penghuni lain, F mengatakan pertemuan antara penghuni dan P3SRS hanya berlangsung dua kali. Kepada pengurus P3SRS, ia menyampaikan bahwa penghuni sudah menyiapkan nama-nama yang bakal menjadi panitia musyawarah. "Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tandanya. Nggak tahu alasannya apa," kata dia.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta sebelumnya pernah melakukan sosialisasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun di apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan itu pada 16 Maret 2019. Sosialisasi dilakukan karena P3SRS belum menyesuaikan dengan Pergub itu setelah tiga bulan diundangkan pada Desember 2018.
Saat itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Peran serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan bahwa tahap selanjutnya dari penyesuaian Pergub itu adalah pendataan penghuni rusun atau apartemen dan kemudian pembentukan panitia musyawarah.
"Dengan dimulainya sosialisasi ini artinya P3SRS yang sekarang siap melakukan penyesuaian sesuai aturan yang baru," kata dia Meli saat itu.
Dalam aturan yang baru, P3SRS harus membentuk panitia musyawarah untuk membentuk pengurus dan pengawas yang baru. Penghuni yang ingin menjadi panitia wajib mempunyai KTP dan Kartu Keluarga berdomisili di apartemen. Jika panitia musyawarah telah terbentuk, tanggung jawab pemilihan pengurus dan pengawas baru tidak lagi dipegang P3SRS.
Panitia musyawarah bisa menerima pendaftaran pengurus dan pengawas apartemen yang baru untuk menggantikan P3SRS definitif saat ini. Setelah ada calon yang mendaftar, tahapan selanjutnya adalah mengadakan rapat umum anggota luar biasa untuk memutuskan pengurus dan pengawas yang baru. Aturan baru itu juga melarang pengurus dan pengawas merangkap jabatan di satuan rumah susun lainnya. Larangan itu belum ada di regulasi sebelumnya.
Kasus perselisihan penghuni dan pengelola rusun terungkap saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Apartemen Lavande. Dia datang untuk mendengarkan keluhan penghuni terkait kenaikan pengelolaan lingkungan (IPL) tiga dalam setahun yakni pada 2016. Warga juga mengeluhkan soal pemutusan air dan listrik sehingga Anies minta P3SRS Apartemen Lavande harus disesuaikan dengan Pergub 132.