TEMPO.CO, Depok – Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengaku bakal melaporkan balik Fahira Idris ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. “Sudah dalam rencana, mungkin minggu ini sebelum hari Sabtu,” kata Ade dikonfirmasi Tempo, Rabu 6 November 2019.
Ade mengatakan pelaporan itu atas pernyataan Fahira Idris di media sosial Twitter yang mengungkapkan kalau dirinya dianggap kebal hukum, “Di medsosnya Fahira dia menyatakan kalau saya itu menyombongkan diri bahwa saya kebal hukum. Padahal ittu tidak pernah saya nyatakan,” kata Ade.
Menurut Ade, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
“Lawyer saya sih bilang digugat aja. Pasalnya pencemaran nama baik,” kata Ade yang belum menentukan kemana akan membuat laporan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Fahira Idris lewat akun twitternya @Fahiraidris menuliskan Ade Armando membanggakan diri tidak tersentuh oleh hukum.
“Sdr. AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum. Tentu hal hal begini tidak boleh dibiarkan, saya yakin dengan kepemimpinan Kapolri Baru Bp. Idham Aziz hukum akan ditegakkan. Hari Senin insya allah saya bersama kuasa hukum Advokat LBH Bang Japar dan para Danwil Ormas Bang Japar, akan langsung menghadap Bp. Kapolda agar menangkap AA, yang telah meresahkan warga Jakarta. Mohon doanya agar ALLH SWT memudahkan penegakkan hukum, karena seharusnya Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum di NKRI,” tulis Fahira dalam akun twitternya yang diupload pada 2 November 2019.
Sebelumnya, Fahira melaporkan Ade atas dugaan perkara larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2019 dengan nomor: TBL/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dituduhkan melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE karena postingan Ade di akun media sosial Facebook yang mengubah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi seperti pemeratan utama film Joker dan menambahkan kalimat “Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat”