TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi penambahan jumlah penyusun naskah pidato Gubernur Anies Baswedan dari dua menjadi empat orang. Menurut Gembong, Anies hanya mementingkan dirinya sendiri.
"SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang lain diminta melakukan penghematan, sedangkan aktivitas yang melekat dengan gubernur itu semua bertambah," kata Gembong saat dihubungi, Rabu, 6 November 2019. "Ini kan tidak rasional juga."
Anggota Komis A ini menolak jika Anies ingin menambah tenaga untuk menyusun naskah pidatonya. Sedangkan, untuk kenaikan honorarium penyusun naskah pidato gubernur dari Rp 5 juta menjadi Rp 8,2 juta, sudah sepantasnya ada kenaikan.
"Kalau honor kan setiap tahun nilai (kebutuhan) naik. Jadi kami tidak masalah dengan kenaikan honornya," ucapnya.
Ia berujar jumlah dua tenaga penyusun naskah pidato gubernur sudah cukup. Sebab, kegiatan gubernur dalam satu tahun bisa terhitung.
Heboh anggaran penyusun pidato Anies Baswedan ramai diperbincangkan setelah Indonesia Budget Center (IBC) menemukan duplikasi anggaran tersebut dalam rancangan APBD DKI 2020. Mereka menemukan anggaran tersebut diusulkan oleh Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri senilai Rp 390 juta. Selain itu, ditemukan juga pada Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu Rp 240 juta.
Selain itu, menurut temuan IBC ada kejanggalan karena anggaran tersebut untuk 6,5 orang selama 12 bulan. Sedangkan anggaran pada Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu untuk 4 orang selama 12 bulan.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan adanya kejanggalan jumlah orang dalam anggaran tersebut karena formula untuk menghitungnya berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Perhitungan saat ini di sistem masih pakai komponen lama. Padahal, besaran untuk gajinya sudah berbeda tahun ini," kata Mawardi saat dihubungi, Selasa, 5 November 2019.
Tahun ini, kata dia, Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri mengusulkan penambahan tenaga penyusun naskah dari dua menjadi empat orang. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya, gaji per bulan untuk penyusun naskah mencapai Rp 8,2 juta.
Sedangkan, gaji untuk penyusun naskah sebelumnya adalah Rp 5 juta. Menurut Mawardi, temuan kejanggalan jumlah orang yang mencapai 6,5 karena komponen pembagiannya berbeda antara tahun ini dengan yang diajukan tahun depan.
Jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp 392 juta dibagi Rp 5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan. Semestinya, menurut dia, formulanya adalah gajinya diubah menjadi Rp 8,2 juta seperti yang diajukan. Pemerintah, kata dia, sedang memproses untuk mengubah sistem agar komponen gajinya menyesuaikannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang baru.