TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyarankan Anies Baswedan meniru pendahulunya Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam memperkerjakan orang yang melekat dengannya seperti pembuat naskah pidato. Ahok, menurut Gembong, tak membebani APBD DKI ketika memperkerjakan orang seperti itu.
Gembong menyatakan, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok menggunakan dana operasionalnya untuk membayar tenaga yang melekat dengannya seperti tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
"Sekarang semuanya dibebankan APBD. Kalau dulu pada tataran pengelolaan hal seperti itu di alokasi melalui dana operasional gubernur," ujar Gembong saat dihubungi, Rabu, 6 November 2019.
Dia juga menilai Anies tak memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya. Di saat Satuan Kerja Perangkat Daerah diminta melakukan penghematan, menurut Gembong, Anies justru menaikkan anggaran untuk menggaji orang-orang yang bekerja melekat langsung kepadanya seperti pembuat pidato dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
"SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang lain diminta melakukan penghematan, sedangkan aktivitas yang melekat dengan gubernur itu semua bertambah," kata Gembong. "Ini kan tidak rasional juga."
Ia berujar jumlah dua tenaga penyusun naskah pidato gubernur sudah cukup. Sebab, kegiatan gubernur dalam satu tahun bisa terhitung.
Heboh anggaran penyusun pidato Anies Baswedan ramai diperbincangkan setelah Indonesia Budget Center (IBC) menemukan duplikasi anggaran tersebut dalam rancangan APBD DKI 2020. Mereka menemukan anggaran tersebut diusulkan oleh Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri senilai Rp 390 juta. Selain itu, ditemukan juga pada Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu Rp 240 juta.
Selain itu, menurut temuan IBC ada kejanggalan karena anggaran tersebut untuk 6,5 orang selama 12 bulan. Sedangkan anggaran pada Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu untuk 4 orang selama 12 bulan.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan adanya kejanggalan jumlah orang dalam anggaran tersebut karena formula untuk menghitungnya berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini, kata dia, Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri mengusulkan penambahan tenaga penyusun naskah dari dua menjadi empat orang. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya, gaji per bulan untuk penyusun naskah juga naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 8,2 juta.
Menurut Mawardi, adanya temuan kejanggalan jumlah orang yang mencapai 6,5 karena komponen pembagiannya berbeda antara tahun ini dengan yang diajukan tahun depan. Jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp 392 juta dibagi Rp 5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan.
Semestinya, kata dia, formulanya adalah gajinya diubah menjadi Rp 8,2 juta seperti yang diajukan. Pemerintah, kata dia, sedang memproses untuk mengubah sistem agar komponen gajinya menyesuaikannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang baru.