TEMPO.CO, Bekasi - Pengusaha minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan tak bisa berbuat apa-apa jika Pemerintah Kota Bekasi tetap menerapkan kebijakan parkir berbayar di toko mereka. Masalah ini sempat menjadi polemik karena Pemkot Bekasi dianggap bekerja sama dengan organisasi masyarakat untuk menagih retribusi parkir.
"Andaikan itu diimplementasikan, memang ada aturannya. Tapi kalau kami sebagai pengusaha tetap, Anda belanja ya memang gratis. Kami tidak akan pernah mengutip biaya parkir," kata Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin di Plasa Pemkot Bekasi, Selasa, 5 November 2019.
Aturan yang dimaksud yaitu peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pihaknya bersama dengan perwakilan Indomaret telah mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
Karena itu, menurut dia, penarikan pajak parkir yang bakal diterapkan pemerintah sesuai dengan peraturan. "Aturan sudah ada, undang-undangnya ada, nanti juga akan ada perwalnya, dan tidak ada sekecil apapun niat dari Pak Wali melanggar ketentuan yang ada," kata dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah tengah menyusun mekanisme penarikan pajak parkir di depan minimarket. Sebab, kata dia, pemerintah mempertimbangkan kenyamanan pengunjung minimarket jika dikenakan pajak parkir.
Ia menganalogikan, belanja di minimarket hanya Rp 500 kemudian ditarik parkir mencapai Rp 2000-6000. "Berarti ini kan enggak nyaman, ini yang sedang kami pikirkan," ucap Rahmat.
Parkir di depan minimarket menjadi polemik setelah video aksi unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) di depan minimarket di SPBU Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober lalu viral. Dalam video itu, gabungan ormas menuntut pengusaha bekerja sama soal pengelolaan lahan parkir. Setelah viral, pemerintah kemudian menyetop penarikan pajak parkir di depan minimarket.