TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan keputusan anggota Fraksi PSI DKI William Aditya Sarana mengunggah laporan janggal rancangan plafon anggaran 2020, merupakan bentuk pengawasan dirinya sebagai legislator.
Jadi, menurut Gembong, warga semestinya tidak melaporkan legislator termuda di DPRD DKI itu ke Badan Kehormatan. "Kan kerjaan dewan begitu. Pengawasan. Pengawasan kalau sudah kejadian ngapain lagi," kata Gembong saat dihubungi, Rabu, 6 November 2019.
Warga bernama Sugiyanto melaporkan William ke BK DPRD kemarin. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya itu menganggap apa yang dilakukan William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Sugiyanto, menilai pelanggaran tampak dari cara William PSI mengunggah usulan anggaran DKI yang janggal melalui media sosial. William mengunggah anggaran janggal APBD DKI seperti pembelian lem aibon yang mencapai Rp 82 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
"Saya melihat bahwa sepertinya dugaan pelanggaran kode etik dalam menyampaikan pendapat. Tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan dan santun," kata Sugiyanto saat dihubungi, Senin malam, 4 November 2019.
Menurut Gembong, yang dilakukan William tidak melampaui batas. Apalagi, kata dia, sekarang sudah era keterbukaan informasi. "Jangan karena soal etika dan menutup informasi. Kan bahaya juga," ucap Gembong.
Gembong yakin William tidak akan dijatuhkan sanksi oleh BK DPRD DKI. Sebab, yang dilakukan William masih dalam batas kewajaran sebagai legislator. "Yang dilakukan William hal yang normatif saja," ujarnya.