TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menemukan anggaran janggal selain lem aibon di rancangan plafon anggaran 2020. Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional FITRA, Misbah Hasan, mengatakan menemukan anggaran janggal lain mulai dari pembelian gunting rumput, buku folio dan tenis meja.
"Data janggal tersebut kami dapatkan langsung dari sumber dari Rancangan KUA-PPAS 2020 DKI Jakarta," kata Misbah melalui pesan singkatnya, Rabu, 6 November 2019.
Anggaran pembelian gunting rumput di Dinas Kehutanan, misalnya. Dinas Kehutanan menganggarkan Rp 491 juta, di mana Rp 223 juta di antaranya digunakan untuk pembelian gunting rumput sebanyak 1.324 unit di Suku Dinas Kehutanan Jakarta Utara.
Anggaran yang patut dipertahankan lainnya adalah pembelian buku folio di Dinas Pendidikan senilai Rp 78,8 miliar dan anggaran pembelian tenis meja Rp 8,9 miliar. Anggaran janggal lainnya yang tersisir FITRA adalah pembelian pulpen Rp 579,9 miliar dan penghapus cair Rp 24,1 miliar.
Bahkan, FITRA menemukan anggaran janggal pembelian lem aibon lebih tinggi ketimbang temuan anggota Fraksi PSI DKI William Aditya Sarana. William menemukan pembelian lem aibon Rp 82 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Sedangkan FITRA menemukan anggaran lem aibon hingga Rp 126,2 miliar di seluruh SKPD. "Ada beberapa prinsip yang dilanggar oleh Pemprov. DKI dalam penyusunan APBD DKI 2020 saat ini," ujarnya.
Pertama, menurut Misbah, DKI melakukan pelanggaran prinsip penyusunan APBD. Khususnya, pelanggaran terkait dengan ketepatan waktu dan prinsip transparansi.
Harusnya, Misbah berujar, Rancangan KUA PPAS 2020 diserahkan kepada DPRD pada pekan kedua Juli tahun ini, dan dibahas serta disepakati hingga pekan kedua Agustus. Namun, hingga sekarang, KUA PPAS 2020 DKI belum disepakati.
Kata Misbah, molornya waktu tersebut melanggar pasal 90 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, prinsip transparansi diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
"Meskipun Pemprov DKI enggan meng-upload dokumen KUA PPAS, harusnya ketika organisasi masyarakat sipil di DKI mengajukan permohonan dokumen tersebut, harusnya diberikan," ujarnya. "Hal ini juga diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik."
Misbah memahami adanya keterlambatan pembahasan anggaran lantaran adanya pergantian dewan dari periode yang lama ke dewan periode 2019-2024. Namun, pergantian dewan hingga menunggu terbentuknya komisi tidak bisa dijadikan alasan utama molornya pembahasan.
"Kan bisa diberikan kepada Pimpinan DPRD. Hingga kini menurut pengakuan Ketua DPRD, beliau belum menerima Rancangan KUA PPAS 2020."
Anggaran janggal di Dinas Pendidikan DKI diungkap anggota Fraksi PSI DKI William Aditya Sarana. William mengungkap anggaran pembelian lem aibon yang mencapai Rp 82,8 miliar di Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan pulpen seharga Rp 123 miliar di Sudin Pendidikan Jakarta Timur.
Selain itu, William juga mengungkap anggaran janggal seperti pembelian komputer Rp 121 miliar dan septic tank Rp 166 miliar.