TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Bekasi Kota mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ormas minta jatah pengelolaan parkir di Bekasi. Dalam penyelidikan, polisi menemukan surat tugas dari pemerintah kepada pihak lain menjadi penarik pajak.
"Yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatkan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman pada Rabu, 6 November 2019.
Tempo mendapatkan tangkapan layar surat tugas dari Badan Pendapatan Daerah kepada juru parkir. Penyidik, kata dia, telah menyita surat tugas dari pemerintah yang dimandatkan kepada organisasi masyarakat. Surat yang beredar telah menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya berlaku sampai dengan 30 September 2019.
Dokumen dengan judul "Surat Perintah Tugas" itu diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang diteken oleh pejabat tertinggi di instansi itu, Aan Suhanda. Surat mulai berlaku sejak 16 Agustus 2019 atau sejak ditandatangani.
Dalam surat itu, Bapenda menujuk Hoyyli menjadi penarik pajak parkir di Indomaret depan SPBU Jalan Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu. Adapun dasar penerbitan surat adalah Instruksi Wali Kota Bekasi yang diterbitkan pada 2017 tentang pelaksanaan penarikan retribusi parkir.
Menurut Arman, pungutan liar atau pungli di parkiran minimarket itu ada beberapa macam tindak pidana yang bisa terjadi. Misalnya, kata dia, pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Kemudian ada juga yang akan kita selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis," kata Arman.
Ketua Aliansi ormas dan LSM Kota Bekasi, Anwar Sadat mengkonfirmasi surat tugas yang beredar tersebut. Tapi, ia menampik surat tugas diberikan secara spesifik kepada organisasi masyarakat, melainkan kepada perorangan yang ditugaskan menjadi juru parkir. "Betul coba Anda lihat di poin satu, itu dasar kepenunjukan titik dari Bapenda. Ormas (unjuk rasa) membantu untuk audiensi kepada pemilik SPBU dan Indomart, tetapi ditolak. Sedangkan itu resmi dari Bapenda," kata Anwar.
ADI WARSONO