TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kota Bekasi, Aan Suhanda mengakui menerbitkan surat tugas untuk petugas parkir kepada orang di luar instansi pemerintahan. Ia menampik surat tugas yang tengah diselidiki oleh polisi itu spesifik ditujukan kepada organisasi masyarakat atau ormas.
"Untuk petugas. Petugas yang saya tunjuk untuk melakukan pemungutan retribusi," kata Aan di Bekasi pada Selasa, 5 November 2019.
Dalam surat itu, petugas yang ditunjuk tidak boleh menuntut menjadi pegawai harian lepas, tenaga kerja kontrak, dan aparatur sipil negara (ASN). Adapun surat tugas diterbitkan pada 18 Agustus 2019 sampai 30 September 2019.
Aan menyebut surat tugas yang diterbitkan kepada petugas parkir di depan minimarket tak lebih dari 100 titik. "Sekarang sudah saya setop untuk evaluasi, kita lagi bicarakan dengan Indomaret, Alfamart, bagaimana yang terbaik," kata dia.
Menurut Aan, dasar penarikan pajak parkir berupa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi, Anwar Sadat mengkonfirmasi surat tugas yang dimandatkan oleh Bapenda Kota Bekasi. Tapi, ia menampik surat tugas diberikan kepada ormas. "Pada saat surat tugas ini dibuat, jukir tidak pernah mengatas namakan ormas," ujarnya.
Anwar mengatakan pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan minimarket SPBU Jalan Raya Narogong pada 23 Oktober lalu karena ada penolakan dari minimarket soal penarikan pajak parkir. "Ormas (unjuk rasa) membantu untuk audiensi kepada pemilik SPBU dan Indomaret, tetapi ditolak. Sedangkan itu resmi dari Bapenda," kata dia.