TEMPO.CO, Bogor - Ratusan pelajar SMA Negeri 1 Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa menuntut pengawasan jam operasional truk tambang setelah rekan mereka tewas tertabrak. Unjuk rasa digelar di di halaman sekolahnya pada Rabu, 6 November 2019.
Para siswa mereka menuntut pemerintah Kabupaten Bogor konsisten menerapkan pemberlakuan jam operasional bagi truk pengangkut material tambang di beberapa kecamatan di wilayah utara.
Menyikapi tuntutan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut siap memfasilitasi dan mendengar langsung aspirasi para siswa tersebut. Rudy mengatakan dalam aksi unjuk rasa para siswa menyebut banyak truk besar beroperasi di luar jam operasional yang telah disepakati pemerintah dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Truk tambang seharusnya hanya boleh beroperasi pada pukul 20.00 sampai 05.00.
Akibatnya, truk beroperasi di luar jam operasional, mereka merasa kenyamanan belajar terganggu karena polusi dan debu dari muatan truk material tambang. Para pelajar juga merasa terancam keselamatannya saat berangkat sekolah.
"Truk itu merusak jalan sehingga udara tercemar oleh debu. Terus belum lama ini teman mereka ada yang meninggal dan cacat permanen karena ketabrak truk," ujar Rudy saat ditemui di kantornya, Cibinong, Kamis 7 November 2019.
Rudy akan segera bertemu Bupati Bogor untuk membahas hal ini. Kalau perlu Rudy akan memanggil para pengusaha tambang.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan sejauh ini pihaknya sudah berupaya maksimal, menangani dan memberikan solusi terhadap permasalahan jalur tambang di wilayah perbatasan Bogor-Tanggerang itu. Bahkan Ade sudah menginstruksikan jajarannya, melalui Dinas Perhubungan dan Pemerintah setempat untuk menindak oknum truk yang melanggar.
"Sudah lama kami upayakan ini, tapi masih ada aja yang membandel," ujarnya ditemui di Kantornya di Cibinong, Kamis 7 November 2019.
Menanggapi demo siswa SMA Parungpanjang, Ade Yasin menyatakan sudah membuat aturan jam operasional truk tambang yang disepakati bersama dengan BPTJ, yaitu pukul 05.00-09.00 WIB truk dilarang melintas. Jalan dibuka lagi pukul 09.00-16.00 dan pukul 16.00 hingga 22.00 jalan kembali ditutup, selanjutnya hingga subuh diperbolehkan lagi. "Namun truk itu membandel karena perijinan ada di Provinsi, kalau perijinan di kami tentu akan kami tindak bagi pelanggar dengan mencabut ijinnya,” kata Ade.
M.A MURTADHO