Irfansyah mengaku ke lokasi bersama seorang pemilik mobil bernama Yusuf. Dari dalam mobil, dia mengambil foto dan video rumah Yunarto. Dia lantas melaporkan hasil pekerjaannya itu kepada Armi. Menurut Irfansyah, laporan selalu diberikan kepada sopir Kivlan tersebut.
"Armi balas, iya bang mantap," kata Irfansyah yang juga menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional pada 22 Mei 2019.
Dua hari kemudian, Irfansyah mengaku kembali datang ke rumah itu untuk memastikan sebagai kediaman Yunarto. Karena pada kedatangan pertama, rumah tersebut dalam keadaan sepi dan kosong.
Anggota tim jaksa penuntut umum kemudian menanyakan ada tidaknya perintah untuk eksekusi Yunarto dari Kivlan. Irfansyah menjawab tidak pernah ada perintah seperti itu hingga akhirnya hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP kepolisian. Dalam BAP tersebut, tertulis ucapan Kivlan kepada Irfansyah.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
"Di sini dituliskan 'nanti aku kasih dana operasional Rp 5 juta, cukup untuk sewa mobil dan bensin, alamatnya di Cisanggiri 3, nanti kalau ada yang bisa eksekusi aku jamin keluarganya'," ujar jaksa tersebut.
Irfansyah lantas membenarkan bahwa Kivlan berbicara seperti itu. Namun menurut Irfansyah, saat itu Kivlan Zen berbicara sambil bersandar dan tidak menghadap ke wajahnya. "Kalau seandainya ada yang bisa eksekusi saya jamin keluarganya, kalau seandainya," ujar Irfansyah.