TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut siap menjamin keluarga eksekutor Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya. Hal itu terungkap dalam keterangan saksi Irfansyah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2019.
Cerita Irfansyah itu berawal ketika jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan. Dalam potongan BAP tersebut Irfansyah disebut berbincang dengan Kivlan Zen yang merencanakan mengeksekusi Yunarto.
"Di dalam mobil, saudara Kivlan Zen langsung menunjukkan foto saudara Yunarto Charta Politika melalui HP miliknya. Coba kamu cek rumahnya, nanti aku kasih dana operasi Rp 5 juta, cukup untuk sewa mobil dan bensin, alamatnya di Cisanggiri 3 Nomor 11, Kebayoran Baru. Nanti kalau ada yang bisa eksekusi, aku jamin keluarganya," ujar jaksa.
Dia lantas menanyakan kebenaran isi BAP itu kepada Irfansyah. "Benar. Itu bukan memberi perintah. Pak Kivlan sambil bersandar itu," jawab Irfansyah.
"Tapi Pak Kivlan bilang seperti itu?," jaksa menimpali.
"Iya, kalau seandainya. Jadi dia tidak menghadap ke saya. Kalau seandainya ada yang bisa eksekusi, saya menjamin keluarganya," jawab Irfansyah.
Irfansyah bercerita, pertemuan pertama dengan Kivlan Zen berlangsung di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Maret 2019. Dia diajak oleh sopir Kivlan bernama Azwarmi alias Armi.
"Armi bilang, Pak Kivlan mau cari sekuriti sama sopir. Mungkin saya bisa dipilih Pak Kivlan sebagai sekuriti," ujar Irfansyah.
Sekitar bulan April 2019, Irfansyah mengaku mendapat telepon dari Armi untuk segera menghadap Kivlan Zen di parkiran Masjid Pondok Indah. Dia langsung datang ke lokasi. Kivlan disebut menunggunya di dalam mobil.
"Di dalam mobil Pak Kivlan menunjukkan HP sama foto Pak Yunarto," kata Irfansyah.
Di dalam mobil, Irfansyah mengatakan bahwa Kivlan menyebut Yunarto sebagai orang yang mempermainkan hasil quick count. Selain itu, Kivlan juga disebut membahas masalah demonstrasi.
"Kita bahas para penghianat bangsa-lah," kata Irfan menirukan perkataan Kivlan.
Irfansyah mengatakan, Kivlan juga menunjukkan alamat rumah Yunarto Wijaya yang berada di Jalan Cisanggiri 3, Jakarta Selatan. Ia lantas disuruh memeriksa alamat itu.
"Besoknya saya memantau ke sana," kata dia.
Dia mengaku ke lokasi bersama seorang pemilik mobil bernama Yusuf. Dari dalam mobil, dia mengambil foto dan video rumah Yunarto. Dia lantas melaporkan pekerjaannya di Armi. Menurut Irfansyah, laporan selalu diberikan kepada sopir Kivlan tersebut.
"Armi balas, iya bang mantap," kata Irfan yang juga menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Dua hari kemudian, dia mengaku kembali datang ke rumah itu untuk memastikan sebagai kediaman Yunarto. Namun rumah tersebut dalam keadaan sepi dan kosong.
Kivlan Zen sendiri kini telah berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini. Namun dalam dakwaan terhadapnya, jaksa tak menyebutkan tudingan soal rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional maupun Yunarto Wijaya.