TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik di Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda. Pemeriksaan berkaitan dengan polemik pungutan parkir di minimarket yang berujung intimidasi organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
"Tadi ada 59 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan benar," kata pengacara Aan Suhanda, Purwadi, di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis malam, 7 November 2019.
Aan diperiksa mulai pukul 10 sampai pukul 18 WIB. Setelah diperiksa, Aan memilih kabur dari wartawan yang menungguinya. Dia keluar dari pintu belakang gedung tempatnya menjalani pemeriksaan. Diduga Aan nekat memanjat pagar karena di lokasi ada bekas bangku yang dipakai untuk memanjat.
Purwadi mengatakan, Aan ditanya mulai dari tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bapenda Kota Bekasi, lalu mengeluarkan surat tugas kepada petugas penarik pajak parkir, sampai dengan uang hasil parkir masuk kas daerah. "Semua sudah dijelaskan secara lengkap dengan bukti-bukti," kata Purwadi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, mengatakan, dasar penyelidikan adalah temuan berupa surat tugas dari Pemkot Bekasi. Surat dibuat untuk pihak lain di luar pemerintah untuk menjadi penarik pajak.
"Yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatkan (ormas). Nah itu yang akan kami kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," kata Arman.
Menurut Arman, ada beberapa tindak pidana dari kasus pungutan liar atau pungli. Misalnya, kata dia, pemerasan dengan ancaman kekerasan. "Kemudian ada juga yang akan kami selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis," kata Arman.