TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menembaki Muriandi, bos ganja yang disangka mengendalikan peredaran di Aceh dan Jakarta. Penembakan itu dilakukan polisi pada Kamis malam, 7 November 2019.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan pihaknya terpaksa menembak Muriandi karena berusaha kabur dan melawan petugas, saat diminta menunjukkan rumah tersangka lainnya.
"Sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas," kata Fanani saat dihubungi, Jumat, 8 November 2019.
Fabani menjelaskan Muriandi merupakan bos dari kelompok pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Muriandi ditangkap saat polisi membekuk anak buahnya di Jakarta.
Anak buah Muriandi yang pertama kali dibekuk polisi adalah Yopi pada Senin, 28 Oktober 2019. Dari Yopi, polisi menyita 142 bungkus ganja. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan mendapati bahwa ganja dikirimkan dari Pidie, Aceh.
Bekerja sama dengan kepolisian setempat, Fanani mengatakan pihaknya menangkap dua orang pemasok ganja tersebut, yakni Ghazali dan M. Amin Yunus. Setelah diperiksa, keduanya ternyata hanya sebagai penyuplai barang haram tersebut.
Ghazali mengaku suplai ganja ke Yopi merupakan arahan dari bosnya, Muriandi. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku segera membekuk Muriandi dan membawanya ke Jakarta pada Kamis, 8 November 2019.
Dari interogasi kepada tersangka, Muriandi mengatakan telah mengirim 310 bungkus ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan jasa supir bernama Burhan. Polisi lalu meminta Muriandi menunjukkan rumah Burhan yang disebut berada di Srengseng, Jakarta Barat. Namun saat di tengah perjalanan, Muriandi berusaha kabur sehingga ditembak polisi.
"Polisi memberikan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka. Muriandi sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakan tersangka sudah meninggal," kata Fanani.
Dari catatan kepolisian, Muriandi ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah di tahan di Rutan Salemba selama beberapa tahun.