TEMPO.CO, Jakarta -Kepala UPT Anjungan dan Graha Wisata TMII, Fadlan Zuhran, mengatakan belum mengetahui rencana perpindahan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Edi Junaedi, ke institusinya, buntut anggaran janggal dalam rancangan APBD 218
"Saya belum dapat info," kata Fadlan melalui pesan singkat, Jumat, 8 November 2019.
Baca Juga:
Edi Junaedi mundur dari jabatannya pada 31 Oktober lalu. Edi mundur setelah heboh usulan , senilai Rp 5 miliar untuk influencer luar negeri dalam mempromosikan pariwisata Jakarta. Setelah mencuat ke publik anggaran tersebut telah dihapus.
"Jadi perlu saya luruskan bahwa Rp 5 miliar itu bukan untuk 5 influencer, tapi ada juga kegiatan-kegiatannya," ujar Edi.
Fadlan mengatakan hingga hari ini belum mengetahui rencana perpindahan posisi Edi ke Anjungan TMII. Fadlan mengetahui rencana perpindahan Edi ke Anjungan TMII justru dari temannya.
"(Perpindahan Edi) saya tidak tahu karena bukan kewenangan kami. Kebijakan ada di Dinas Provinsi," ujarnya. "Yang saya tahu Pak Edi sedang cuti besar."
Sementara saat dihubungi, Edi mengatakan masih cuti. Ia cuti sejak akhir Oktober lalu hingga 11 November mendatang. "Saya masih cuti sampai Senin besok."
Kepela Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir mengatakan Edi mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Permintaan tersebut diajukan Edi pada Kamis kemarin, 31 Oktober 2019.
"Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, Per tanggal 31," ujarnya saat dihubungi, Jumat 1 November 2019.
Terkait poisisi Edy sekarang, Chaidir menyatakan Edi ditempatkan ke staf ajungan Taman Mini. Hal itu juga berdasarkan permintaan Edy sendiri. Untuk kepala dinas yang baru kata dia saat ini belum ditetapkan.
Chaidir mengaku tidak mengetahui alasan Edi mengundurkan diri. Namun dia membantah jika pengunduran Edy berkaitan dengan hebohnya usulan anggaran janggal APBD 2020, yakni Rp 5 miliar untuk influencer luar negeri. "Tidaklah, tidak ada kaitan ke situ. Dia mau mengundurkan diri saja," ujarnya.
IMAM HAMDI | TAUDIQ SIDDIQ