TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan politikus perempuan PDIP, Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, tentang kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dewi Tanjung menuduh Novel merekayasa kasus setelah polisi tak kunjung menguak tersangka pelaku penyerangan pada subuh 11 April 2017 lalu.
Alih-alih menjelaskan dan mendorong pengungkapan kasus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan ihwal tudingan dari caleg gagal tersebut. "Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk kami mintai klarifikasi terkait laporan itu," kata Argo melalui pesan singkat, Kamis, 7 November 2019.
Dewi Tanjung membuat pengaduannya itu pada 6 November 2019. Novel menjadi orang ketiga yang diadukannya ke Polda Metro menggunakan jerat UU ITE sepanjang tahun ini. Berikut ini, dua orang tersebut dan pengaduan sebelumnya,
14 Mei 2019
Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Dewi menuding Amien melakukan percobaan makar lewat seruan people power. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Dewi menunjuk peristiwa yang dimaksud pada saat itu.
Dewi merujuk orasi Amien Rais dalam acara Aksi 313 di depan kantor KPU, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019. Saat itu Amien menyerukan tidak akan menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi untuk menindak dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019. "Kalau misalnya tim kami bisa membuktikan kecurangan sistematis dan massif, maka kita ga akan ke MK lagi, kita akan people power," kata Amien.
Caleg PDIP S. Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019, atas tuduhan makar lewat seruan people power. Tempo/Adam Prireza
Dalam laporannya, Amien Rais dan kawan-kawan, di dalamnya termasuk Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, dianggap melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan/atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.
Kasus ini tak berkembang. Amien Rais pernah dipanggil ke Polda Metro tapi sebagai saksi dalam kasus yang lain.
24 April 2019
Dewi Tanjung melaporkan caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar. Saat itu Dewi melaporkan seruan gerakan people power oleh Eggi yang terekam dalam video. Ia merasa ucapan Eggi sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu 24 April 2019.
Dewi membawa video yang ia maksud sebagai barang bukti dalam melapor. Sejatinya Dewi hendak melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais atas hal yang sama. Namun, ia lupa membawa barang buktinya.
Laporan Dewi tertuang dalam surat bernomor LP/2424/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makat serta tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menindaklanjuti pelaporannya itu dan kini Eggi Sudjana berstatus tersangka kasus makar.