Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Dewi Tanjung: Eggi Tersangka, Amien Rais Tidak, Novel?

Reporter

image-gnews
Kader PDI P Dewi Tanjung (kerudung merah) saat melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas tuduhan rekayasa penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya, Rabu 6 November 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Kader PDI P Dewi Tanjung (kerudung merah) saat melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas tuduhan rekayasa penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya, Rabu 6 November 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan politikus perempuan PDIP, Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, tentang kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dewi Tanjung menuduh Novel merekayasa kasus setelah polisi tak kunjung menguak tersangka pelaku penyerangan pada subuh 11 April 2017 lalu.

Alih-alih menjelaskan dan mendorong pengungkapan kasus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan ihwal tudingan dari caleg gagal tersebut. "Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk kami mintai klarifikasi terkait laporan itu," kata Argo melalui pesan singkat, Kamis, 7 November 2019.

Dewi Tanjung membuat pengaduannya itu pada 6 November 2019. Novel menjadi orang ketiga yang diadukannya ke Polda Metro menggunakan jerat UU ITE sepanjang tahun ini. Berikut ini, dua orang tersebut dan pengaduan sebelumnya,

14 Mei 2019

Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Dewi menuding Amien melakukan percobaan makar lewat seruan people power. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Dewi menunjuk peristiwa yang dimaksud pada saat itu.

Dewi merujuk orasi Amien Rais dalam acara Aksi 313 di depan kantor KPU, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019. Saat itu Amien menyerukan tidak akan menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi untuk menindak dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019. "Kalau misalnya tim kami bisa membuktikan kecurangan sistematis dan massif, maka kita ga akan ke MK lagi, kita akan people power," kata Amien.

Caleg PDIP S. Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019, atas tuduhan makar lewat seruan people power. Tempo/Adam Prireza

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporannya, Amien Rais dan kawan-kawan, di dalamnya termasuk Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, dianggap melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan/atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.

Kasus ini tak berkembang. Amien Rais pernah dipanggil ke Polda Metro tapi sebagai saksi dalam kasus yang lain.

24 April 2019

Dewi Tanjung melaporkan caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar. Saat itu Dewi melaporkan seruan gerakan people power oleh Eggi yang terekam dalam video. Ia merasa ucapan Eggi sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu 24 April 2019.

Dewi membawa video yang ia maksud sebagai barang bukti dalam melapor. Sejatinya Dewi hendak melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais atas hal yang sama. Namun, ia lupa membawa barang buktinya.
Laporan Dewi tertuang dalam surat bernomor LP/2424/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makat serta tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menindaklanjuti pelaporannya itu dan kini Eggi Sudjana berstatus tersangka kasus makar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

5 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

5 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

5 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

5 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

6 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

7 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

8 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

11 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.