TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menangkap satu anggota sebuah organisasi masyarakat disingkat ormas di wilayah setempat.
Diduga, pelaku berinisial Y hendak ikut campur dalam keributan antara ormas dengan pengusaha bengkel las.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap di bengkel las di Jalan Raya H. Jole, Mustikajaya, pada kemarin sore sekitar pukul 16.30 WIB ketika sedang melakukan observasi wilayah.
"Polisi mendapatkan informasi adanya keributan antara pihak bengkel las dengan ormas, kemudian petugas melakukan penyelidikan," kata Arman pada Jumat, 8 November 2019.
Hasil penyelidikan, kata dia, polisi menangkap Y karena kedapatan membawa senjata tajam. Menurut dia, polisi masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam ke lokasi kejadian.
"Di lokasi belum sempat terjadi keributan, pelaku datang setelah dihubungi pimpinan ormasnya karena ada gesekan," kata Arman.
Tersangka anggota ormas itu sekarang telah ditahan oleh penyidik, dan diancam dengan pasal Undang-undang Darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Barang bukti disita berupa sebilah golok.