Sekitar pukul 16.15 WIB sidang pun dimulai, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo, serta dua hakim anggota yakni Djoko Indiarto dan Ferry Agustina Budi Utami mempersilakan Nunung dan suaminya duduk di kursi persidangan.
Kursi sebelah kanan dari arah pengunjung duduk pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dan sebelah kiri dua orang JPU yang diketuai oleh jaksa Boby Mokoginta siap untuk bersidang. Hakim Agus Widodo membuka sidang dan menanyakan kabar kedua pasangan suami istri tersebut apakah dalam kondisi sehat, lalu keduanya menjawab sehat.
Selanjutnya hakim mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutannya. Sidang tersebut berlangsung cepat, karena JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya dan meminta majelis hakim menunda sidang selama satu pekan.
"Belum siap yang mulia, minta tunda satu pekan," kata JPU Boby kepada majelis hakim.
Hakim lantas menanyakan alasan penundaan, lalu meminta tanggapan terdakwa. Setelah disepakati sidang akhirnya ditutup dan diagendakan kembali Rabu, 13 November 2019.
Nunung mengaku pasrah menunggu tuntutan JPU, namun dia berharap yang terbaik agar tuntutan untuk dirinya dan suami diberikan ringan serta merekomendasikannya untuk menjalani rehabilitasi.