TEMPO.CO, Bekasi - Gerai Indomaret di SPBU Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi kini dijaga polisi setelah video unjuk rasa organisasi masyarakat atau ormas meminta mengelola parkir di sana viral di media sosial.
"Kadang ada dua polisi yang datang," kata seorang karyawan Indomaret ketika berbincang dengan Tempo pada Jumat, 8 November 2019.
Ia membenarkan aksi unjuk rasa oleh organisasi masyarakat pada 3 November lalu. Massa demonstrasi juga sempat memblokade Jalan Raya Siliwangi yang menyebabkan kemacetan parah.
Beberapa hari setelah demo, kata dia, ada orang yang berjaga di parkiran menarik biaya parkir ke konsumen. "Setelah (viral) itu, kemudian disuruh pergi sama polisi," kata dia.
Namun saat berkunjung ke minimarket itu, Tempo tak melihat ada polisi berseragam maupun juru parkir.
Viralnya aksi organisasi masyarakat gabungan dalam unjuk rasa tersebut berbuntut pada polemik parkir di depan minimarket di Kota Bekasi. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sekarang tengah mengusut adanya tindak pidana dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Unjuk rasa dipicu sebuah surat dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi yang dibawa ormas. Tempo mendapatkan foto surat tugas dari Badan Pendapatan Daerah kepada juru parkir. Surat yang beredar telah menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya berlaku sampai dengan 30 September 2019.
Dokumen dengan judul "Surat Perintah Tugas" itu diterbitkan oleh Bapenda Kota Bekasi yang diteken oleh pejabat tertinggi di instansi itu, Aan Suhanda. Surat mulai berlaku sejak 16 Agustus 2019 atau sejak ditandatangi.
Dalam surat itu, Bapenda menujuk Hoyyli menjadi penarik pajak parkir di Indomaret depan SPBU Jalan Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu. Adapun dasar penerbitan surat adalah Intruksi Wali Kota Bekasi yang diterbutkan pada 2017 lalu tentang pelaksanaan penarikan retribusi parkir.