TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengungkap kriteria penebangan pohon seperti di trotoar Cikini dan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Hanya pohon yang dianggap sudah tidak layak yang ditebang.
"Pohon yang ada di sana rata-rata sudah keropos sehingga membahayakan untuk warga," kata Suzi lewat pesan pendek, Ahad, 10 November 2019.
Menurut Suzi, setidaknya ada lima kriteria untuk menentukan apakah pohon yang tertanam di trotoar masih layak atau tidak. Pertama adalah keseimbangan batang yang dilihat dari apakah batang tersebut berdiri tegak atau miring lebih dari 30 derajat.
Kriteria kedua adalah keseimbangan distribusi tajuk atau keseluruhan bagian pohon. Jika masih dapat berkembang ke segala arah, pohon tersebut dinyatakan layak. Faktor ketiga adalah kerusakan pada batang yang diakibatkan penyakit, keropos, atau dibakar.
Suzi menjelaskan, batang pohon yang terkena vandalisme seperti pembakaran akan keropos dan berongga. "Juga ada akibat tidak baik karena pembuangan sampah atau minyak hasil berjualan di sekitar pohon," ucap Suzi.
Kriteria keempat adalah kerusakan akar. Hal tersebut dapat dilihat dari akar yang terangkat ke permukaan serta ketersediaan zona akar tersebut untuk berkembang. Kerusakan akar akibat pembangunan fasilitas umum dapat mengakibatkan kekuatan bagian itu untuk menyangga pohon berkurang drastis.
Kriteria terakhir adalah apakah akar pohon tersebut sudah terkena fasilitas umum atau saluran yang dibangun di sekitarnya. Hal tersebut, kata Suzi, dapat mengganggu kesehatan akar yang dapat berakibat pada kerusakan batang.
Suzi meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan penebangan yang ia sebut sebagai upaya peremajaan pohon-pohon di trotoar. Dinas Kehutanan akan menanam berbagai jenis pohon pengganti serta tanaman semak padu di titik terjadinya penebangan.
Penebangan telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak awal Oktober 2019 dimulai dari kawasan Cikini. Kali ini, revitalisasi dan penebangan dilakukan di kawasan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) lainnya, yaitu di Jalan Kramat Raya.
Pemprov telah memasang pemberitahuan soal rencana penebangan pohon berukuran besar yang ada di trotoar Kramat. Beberapa pohon di Kramat Raya arah Cempaka Sari dipasangi spanduk berwarna kuning yang bertuliskan "Pohon ini akan direvitalisasi/ diremajakan (posisi terkena lajur ubin disabilitas, merusak saluran, dll)".