TEMPO.CO, Bogor -Terdakwa wanita pembawa seekor anjing masuk masjid di Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Suzethe Margaret alias SM (52) kembali akan menjalani sidang perkara kasusnya pada Senin 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Sidang tersebut adalah sidang kedelapan yang akan dijalani SM, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.
Bagian Hubungan Masyarkat PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang, mengatakan saksi yang di dengar keterangannya dari pihak keluarga terdakwa.
Ben mengatakan sidang Senin pekan ini adalah kali kedua dalam mendengarkan saksi meringankan terdakwa, atau a de charge bagi terdakwa.
Sebelumnya Senin 4 November sudah digelar sidang ketujuh atau sidang saksi meringankan pertamanya.
Dalam kasus dengan nomor 465/Pid.B/2019/PN Cbi, para pihak yang bersidang ada tiga Penuntut Umum pertama Ristu Darmawan. Kedua, Anita Dian Wardhani dan ketiga Haris Mahardika. Dengan terdakwa Suzethe Margaret.
"Sidang digelar besok Senin, pukul 09.00 WIB," kata Ben kepada Tempo melalui sambungan telepon, Ahad 10 November 2019.
Menghadapi persidangan kedelapan, Ben menyebut terdakwa SM saat ini tidak di tahan. Dalam setiap persidangan, terdakwa selalu didampingi keluarga dan kedua pengacaranya.
Perlu diketahui, pada sidang keenam bagi terdakwa SM dalam kasus membawa anjing dan memakai alas sepatu masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, yang digelar pada Selasa 29 Oktober 2019, adalah mendengarkan keterangan ahli pidana yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.
Dalam sidang keenam itu, pelapor yang juga Sekretaris DKM masjid Al Munawaroh, Ruslan Suhady, setelah mendengar keterangan Eva Achjani Zulfa, Ruslan optimis terdakwa SM bisa dihukum dengan hukuman penjara sebagaimana layaknya seseorang yang terjerat dengan pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, terdakwa sempat ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor pada Juli 2019 usai kasusnya mencuat. Hal itu setelah tim ahli kejiwaan Rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif
Dalam kasus anjing masuk masjid ini, terdakwa SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
M.A. MURTADHO l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA