TEMPO.CO, Jakarta- Musisi Zulkifli alias Zul Zivilia akan menjalani persidangan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 11 November 2019. "Agendanya masih tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara Zul, Andi Bachtiar, lewat pesan pendek.
Berdasarkan situs resmi sipp.pn-jakartautara.go.id, sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul dan tiga rekannya, Muhammad Hendriawan, Harun Rasyid, serta Deviyanti akan berlangsung pukul 13.10 WIB nanti. Sidang pembacaan tuntutan tersebut telah tiga kali ditunda.
Dalam persidangan pada Senin, 4 November 2019, sidang ditunda dengan alasan berkas tuntutan yang disusun oleh JPU belum siap. "Kami kasih kesempatan karena recordnya sudah berubah. Sidang ditunda pekan depan," kata Hakim Ketua Tiares Sirait di ruang sidang saat itu. Penundaan dua persidangan sebelumnya pun atas alasan yang sama.
Tiares meminta jaksa untuk segera menyelesaikan berkas tuntutan. Sebab, tuntutan tidak bisa dilakukan sebelum turun berkasnya dari Kejati Jakarta. Dalam sidang tersebut ada sembilan terdakwa termasuk Zul Zivilia. "Rencananya enggak ada putusan tanpa tuntutan. Tolonglah, jaksa."
Vokalis grup Zivilia itu ditangkap pada 1 Maret 2019 lalu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba. Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul Zivilia merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.