TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Hermawan Susanto batal dilanjutkan hari ini. Kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowidjoyo, mengatakan ada persoalan administrasi dari kejaksaan sehingga terdakwa tak bisa dihadirkan di pengadilan.
"Alasannya hari ini ditunda karena ada administrasi dari kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi yang belum bisa dipenuhi untuk membawa Hermawan Susanto ke pengadilan hari ini," kata Sugiyarto saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.
Karena itu, dia menambahkan, sidang ditunda hingga Senin, 18 November 2019. Sidang diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB. Hakim sebelumnya mengagendakan sidang Hermawan berlanjut hari ini. Agendanya, yakni pembacaan eksepsi.
"Karena administrasi kejaksaan sehingga sidang ditunda minggu depan tanggal 18, biasa jam 14.00 dijadwalkan tapi bisa molor sampai sore tergantung situasi," ucap dia.
Menurut Sugiyarto, pihaknya membatalkan pengajuan pembelaan alias eksepsi. Alhasil agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi memberatkan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kuasa hukum Hermawan mengajukan eksepsi setelah jaksa membacakan dakwaan pada Senin, 4 November 2019. Hermawan terseret kasus kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden karena ucapannya. Hermawan didakwa pasal 110 juncto 87 KUHP tentang makar.
Jaksa mendakwa Hermawan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.