TEMPO.CO, Jakarta - Hermawan Susanto, terdakwa kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi, batal mengajukan pembelaan alias eksepsi. Kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowidjoyo, menyampaikan pihaknya berharap pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Biar nanti pembuktian dan fakta yang bicara. Jadi kami tidak jadi ekspesi," kata Sugiyarto saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.
Hakim sebelumnya mengagendakan sidang pembacaan eksepsi berlangsung hari ini. Namun, menurut Sugiyarto, sidang lanjutan batal lantaran kejaksaan belum mempersiapkan surat pemanggilan terdakwa ke pengadilan. Dia berujar pembatalan eksepsi tak memengaruhi ditundanya sidang.
"Tidak ada pengaruh tapi yang jelas karena jaksa kemarin telepon saya bahwa karena ada persoalan administrasi yang terkendala sehingga hari ini memohon untuk tidak sidang dulu," ucap dia.
Dengan begitu, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi memberatkan yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Hakim, lanjut dia, menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 18 November 2019 pukul 14.00 WIB.
Pada sidang perdana Senin 4 November lalu, Hermawan didakwa jaksa berencana melakukan tindak pidana makar. Jaksa mendakwa Hermawan dengan pasal 110 juncto 87 KUHP tentang makar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hermawan mengajukan eksepsi. Sugiyarto menuturkan, pihaknya meyakini Hermawan tidak berbuat makar. "Kami tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ujar dia.
Jaksa mendakwa Hermawan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.
Perekam dan penyebar video tersebut, Ina Yuniarti, sebelumnya juga telah menjalani sidang. Dia divonis bebas karena dianggap tak terbukti memiliki niat jahat dalam menyebarkan video tersebut.