TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania yang terlibat dalam jaringan pencurian data nasabah perbankan (skimming) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Satu diantaranya tewas setelah sempat melawan saat akan ditangkap.
"Namanya kejahatannya deep scammer dan spy camera. Caranya, alat ini dipasang di mulut ATM, pas nasabah memasukan PIN, data itu terekam. Kamera itu kecil sekali, kasat mata karena sebesar jarum, tapi bisa merekam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.
Argo menyatakan penangkapan terhadap dua WNA asal Rumania bernama Solomes dan Kristea terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 di sebuah ATM di kawasan Jalan Kemang Raya. Awalnya polisi mendapat laporan 17 nasabah yang merasa tabungannya hilang dan muncul tagihan untuk barang yang mereka tak beli. Bank mencatat total kerugian para nasabah itu mencapai Rp 137 juta.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan kesamaan diantara mereka pernah mengambil uang di sebuah ATM di Jalan Kemang Raya. Polisi menemukan alat skimming tersebut masih terpasang dan membiarkannya untuk memancing pelaku.
Kedua pelaku kembali ke ATM dan berniat mengambil perangkat skimming-nya pada Sabtu kemarin. Polisi lalu menangkap basah keduanya di sana.
Baca Juga:
"Tapi tersangka Solomes sempat melawan dan merebut senjata api polisi, kemudian kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Argo.
Polisi sempat membawa Solomes ke RS Fatmawati untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, keduanya ternyata memasang alat tersebut di beberapa ATM diantaranya di Jalan Kalimalang, Otista, Jakasampurna, Cideng, Tomang, Kemang, dan Suryopranoto. Aksi pencurian data itu diperkirakan polisi terjadi dalam rentang waktu 20 - 27 Oktober 2019.
Kini Kristea pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya tudingan berlapis mulai dari pencurian, peretasan sistem komputer, hingga pencucian uang. Dia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.