TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol menerima vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus kepemilikan ganja. Terhadap putusan itu, Jefri mengaku lega sekaligus kapok berurusan dengan narkoba.
"Lega banget," ujar Jefri Nichol usai sidang putusan pada Senin, 11 November 2019. "Alhamdulillah sudah putusan, sekarang tinggal jalanin aja," ia melanjutkan.
Sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krisnugroho memvonis Jefri dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan rehabilitasi.
Jefri mengatakan tidak keberatan dengan putusan hakim itu walau vonis yang dijatuhkan sebulan lebih berat dari permintaannya di dalam nota keberatan atau pleidoi yakni enam bulan rehabilitasi. Menurut dia, putusan hakim sudah sesuai harapannya.
"Nggak apa-apa. Semoga tujuh bulan rehab aku itu... Kan masih banyak program-program, jadi masih bisa ngikutin program-program yang lain," kata dia.
Jefri Nichol lantas mengaku kapok menggunakan narkoba. Menurut dia, kasus tersebut bakal menjadi pelajaran yang berharga dalam hidup.
"Proses pendewasaan lah," kata dia.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau.
Usai diinterogasi, Jefri Nichol diminta polisi untuk pergi bersama ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6.01 gram yang disimpan di dalam kulkas.