TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jefri Nichol yaitu Aris Marasabessy mengatakan kliennya sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu adalah rehabilitasi tujuh bulan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani aktor tersebut.
"Apa yang kita mintakan di Pasal 127 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) sudah diterima. Kami mintakan enam bulan tapi yang dikabulkan tujuh bulan, saya kira fair enough," ujar Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 November 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Krisnugroho menyatakan Jefri bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim memerintahkan Jefri menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Walau menerima, Aris mengatakan bahwa kuasa hukum dan keluarga Jefri Nichol masih bertanya-tanya ihwal putusan tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah rehabilitasi itu berupa rawat jalan atau rawat inap.
Menurut Aris, Ibu Jefri Nichol menginginkan anaknya dirawat jalan. "Di dalam putusan nggak bunyi, apakah rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Itulah yang menjadi abu-abu menurut kami," ujar Aris.
Jaksa penuntut umum Jefri Hardi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan pengadilan terhadap aktor film Dear Nathan itu. "Saya pelajari dulu,".
Pada sidang tuntutan, Senin, 21 Oktober lalu, Jefri Hardi meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada Jefri. Hukuman penjara itu digantikan dengan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau.
Usai diinterogasi, Jefri Nichol diminta polisi untuk pergi bersama ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6.01 gram yang disimpan di dalam kulkas.