Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jefri Nichol Langsung Terima Vonis Hakim, tapi Ada Hal Mengganjal

image-gnews
Aktor Jefri Nichol meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perkara penggunaan narkoba dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019. Sang aktor diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019. TEMPO/Nurdiansah
Aktor Jefri Nichol meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perkara penggunaan narkoba dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019. Sang aktor diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jefri Nichol yaitu Aris Marasabessy mengatakan kliennya sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu adalah rehabilitasi tujuh bulan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani aktor tersebut.

"Apa yang kita mintakan di Pasal 127 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) sudah diterima. Kami mintakan enam bulan tapi yang dikabulkan tujuh bulan, saya kira fair enough," ujar Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 November 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Krisnugroho menyatakan Jefri bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim memerintahkan Jefri menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Walau menerima, Aris mengatakan bahwa kuasa hukum dan keluarga Jefri Nichol masih bertanya-tanya ihwal putusan tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah rehabilitasi itu berupa rawat jalan atau rawat inap.

Menurut Aris, Ibu Jefri Nichol menginginkan anaknya dirawat jalan. "Di dalam putusan nggak bunyi, apakah rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Itulah yang menjadi abu-abu menurut kami," ujar Aris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum Jefri Hardi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan pengadilan terhadap aktor film Dear Nathan itu. "Saya pelajari dulu,".

Pada sidang tuntutan, Senin, 21 Oktober lalu, Jefri Hardi meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada Jefri. Hukuman penjara itu digantikan dengan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Jefri ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau. 

Usai diinterogasi, Jefri Nichol diminta polisi untuk pergi bersama ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6.01 gram yang disimpan di dalam kulkas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

2 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

2 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

4 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

13 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

14 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

14 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

14 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM dihukum bervariasi. Paling berat 6 tahun bui.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

15 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

15 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.