TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta pemerintah menghentikan pemotongan pohon untuk pembangunan trotoar di ibu kota. Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Dinas Kehutanan mengkaji pemotongan pohon karena banyak dikeluhkan masyarakat.
"Saya akan minta distop dulu dan dikaji ulang (pemotongan pohon)," kata Edi di DPRD DKI, Senin, 11 November 2019.
Edi memahami langkah pemerintah yang memotong pohon untuk membangun pendestrian. Namun, pendestrian juga perlu pohon agar tidak gersang dan bisa dimanfaatkan untuk berteduh. "Mau dipakai pendestrian saya sepakat. Tapi dipindahkan. Jangan dipotong," ujarnya.
Menurut Edi, ada regulasi terkait dengan pemotongan pohon dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam perda tersebut siapa pun dilarang memotong pohon sembarangan.
Menurut Edi, pemotongan pohon harus jelas tujuannya. Jika dianggap membahayakan karena keropos bisa dilakukan. Selain itu, pemotongan bisa dilakukan jika dianggap mendesak seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin. "Di sana kan ada MRT. Mungkin akarnya gimana menganggu atau gimana kami potong," ujarnya.
Menurut Edi, pohon yang dipotong di kawasan Trotoar Cikini, adalah yang sehat. Edi menyesalkan pemotongan tersebut karena tanpa alasan yang jelas membabat potong rindang yang masih sehat.
Menurut Edi lagi, pemerintah sebelumnya menanam pohon di kawasan tersebut mempunyai tujuan. "Jadi gak asal ditanam. Karena itu pohon ditanam ada tujuannya. Kenapa dipasang di sebelah kiri kanan."
Edi menyarankan pemerintah memindahkan dan mengganti pohon yang ada di trotoar jika tidak sesuai dengan desain yang mereka rancang. Jika masih bisa dipertahankan, lebih baik pemerintah merawat pohon tersebut dan rapihkan yang sudah ada.
"Sebab itu pohon yang usianya sudah puluhan tahun," katanya.
Kata Edi, negara lain seperti Belanda, Inggris dan lainnya mempertahankan pohon yang berusia puluhan tahun untuk mempercantik tampilan kotanya. Sebab, jika mesti menanam yang baru, pemerintah bakal membutuhkan waktu lama agar pohon itu bisa tumbuh besar.
"Warga kalau asal tebang saja denda denda dan bisa dibawa ke pengadilan," ujarnya. "Lebih baik pohon yang sudah ada dipindahkan ke waduk kan bisa untuk menguatkan juga."