TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Kriss Hatta menghadirkan saksi ahli dokter dalam sidang lanjutkan perkara penganiayaan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2019. Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dan juga jaksa penuntut umum atau JPU.
"Hari ini saya menghadirkan dokter RSCM yang menangani kasus ini. Saat visum itu dibuat dokter ini yang memeriksa," kata Kriss saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kriss mengatakan saksi ahli yang dihadirkan olehnya ini sebagai saksi yang meringankan baginya. Menurut dia, dokter akan menjelaskan hasil visum yang telah dikeluarkannya terkait luka berdarah yang dialami Antony selaku pelapor.
Dalam laporannya Antony mengatakan kalau hidungnya yang kena bogem mentah Kriss mengalami pendarahan selama empat jam, hingga menghalanginya beraktivitas.
"Ya dokter juga bingung kenapa, dokter curiga kenapa dia (Antony) bilang empat jam ngucur darah ya, padahal datang ke rumah sakit kondisinya juga baik-baik aja, kata dia gitu," kata Kriss.
Kriss berharap dalam persidangan nanti ada fakta terungkap terutama dari keterangan saksi ahli. "Cuma lebih jelasnya pantengin aja persidangan nanti, dia ngomong apa di ruang sidang," kata dia.
Sementara itu, JPU Badriah yang menangani perkara Kriss Hatta mengatakan agenda Selasa ini pemeriksaan saksi dari JPU dan juga dari terdakwa Kriss Hatta. "Tapi saksi dari kami tidak hadir, saksi dari Kriss Hatta saja sudah cukup," kata Badriah.
Untuk kedua kalinya Kriss Hatta berurusan dengan hukum kasus, kali ini terkait penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar. Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kriss Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kriss Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.