TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri DKI Jakarta Djoko Ramadhan mengatakan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI yang diduga disalahgunakan anggota Korpri berada di luar kota. "Saya mencoba mengindentifikasi lagi aset-aset yang ada dan aset-aset kita ternyata di luar Jakarta semua," kata Djoko saat mengikuti rapat pimpinan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa, 12 November 2019.
Menurut mantan Wali Kota Jakarta Barat itu, aset tanah DKI Jakarta didominasi berada di luar Jakarta seperti di Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Karang Tengah, Kota Tangerang dan Soka, Kabupaten Tangerang.
Di Parung Panjang, DKI memiliki aset tanah seluas 20 hektare. Kemudian di Karang Tengah, ada 8 hektare tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Adapun tanah di Soka, Kabupaten Tangerang, Banten, mencapai 240 hektare.
Namun, kata dia, aset itu sudah banyak yang tidak memiliki nilai dan tinggal sertifikat kosong karena banyak digadaikan dan dijual oleh oknum. "Ada yang sudah dijual, ada yang sudah digadaikan misal yang di Parung Panjang sudah dijual oknum Yayasan Korpri terdahulu sekira tahun 2014 lalu," kata Djoko.
Menurut Djoko, ada pula aset Pemprov DKI yang kini sudah berubah menjadi apartemen yang memiliki 1.500 unit.
Saat ini, Djoko mengatakan, Korpri sudah menggulirkan sengketa tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan menggugat dengan tindak pidana pencucian uang atas aset-aset DKI yang hilang.
"Seharusnya, aset-aset tanah tersebut untuk kesejahteraan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Misalnya saja untuk membangun pemukiman untuk ASN DKI Jakarta," ujar dia.