TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan telah memangil perusahaan penyedia aplikasi layanan otopet listrik, Grab. DKI menegaskan larangan pengoperasian otopet listrik naik ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah DKI Jakarta.
Penegasan dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial instagram @binamargadki yang memperlihatkan pengguna layanan otopet listrik Grabwheels di JPO depan FX Sudirman. "Kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa 12 November 2019.
Bahkan secara khusus Syafrin menegaskan larangan layanan Grabwheels beroperasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman saat "Car Free Day" (CFD). Mereka masih diperbolehkan di area Gelora Bung Karno (GBK) yang memiliki jalur khusus untuk berolahraga.
Sebelumnya, para pengguna otopet listrik diketahui telah merusak fasilitas JPO terutama pada bagian lantainya, seperti bagian kayu yang copot hingga bekas garis hitam. Selain itu mereka juga terlihat menutupi jalur JPO bagi pejalan kaki untuk berfoto dan beristirahat. Padahal sebelum memasuki JPO sudah ada larangan untuk skuter dan skateboard .
Selain merekomendasikan agar beroperasi di wilayah GBK, Dishub DKI Jakarta akan mengeluarkan regulasi khusus untuk skuter atau otopet listrik. "Diharapkan regulasinya selesai bulan depan," kata Syafrin.