TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Jan Sembiran. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan.
"Iya betul, sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB," kata pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, Rabu, 13 November 2019.
Wijoyono mengatakan kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan hari ini. Pada Rabu pekan lalu, Nunung tampak berjalan terpincang saat akan mengikuti sidang tuntutan yang akhirnya ditunda.
Menurut Wijoyono, hari ini kliennya lebih siap. "Iya sudah siap," kata dia.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya pada Rabu, 6 November lalu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Jaksa menunda pembacaan tuntutan dengan alasan terkendala persoalan administrasi. "Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," kata Jaksa Boby Mokoginta.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.