TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang berinisial DJ, 30 tahun dan P (34) terkait kasus pencopetan yang kerap terjadi di Car Free Day di Jakarta. Aksi mereka sempat terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam narasi video tersebut, pencopetan itu disebut direkam pada 5 November 2019 di CFD di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi yang mendapati informasi tersebut kemudian mempelajari video viral itu dan menemukan video tersebut direkam pada 2015. Meski begitu, polisi tetap turun tangan dan menangkap para tersangka.
"Setelah ditangkap dua tersangka ini, pengembangan, penyelidikan, oleh Subdit Ranmor menemukan bahwa kejadian itu ternyata kejadian tahun 2015 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu pada saat kegiatan Car Free Day," kata Kepala Subbiddang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 November 2019.
Gede mengatakan para tersangka beraksi dalam kelompok yang berjumlah empat orang dengan peran yang berbeda, yakni menghalangi korban, mengalihkan perhatian dan mengambil ponsel korban. "Komplotan ini bekerja dalam tim yang berjumlah empat orang," ujarnya.
Penyidik kemudian mengantongi identitas dua tersangka lainnya berdasarkan pengakuan DJ dan P. Namun setelah ditelusuri dua tersangka lainnya ternyata sudah ditahan di lembaga permasyarakatan karena terlibat tindak kejahatan lainnya.
"Untuk dua tersangka yang lainnya, yaitu inisial A itu sudah ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain. Kemudian yang satunya juga sudah ditahan di LP di Tangerang kasus narkoba," kata Gede.
Gede mengatakan komplotan ini tercatat mendapatkan lima laporan polisi di Polda Metro Jaya dan kerap beraksi di keramaian di berbagai wilayah Jakarta.
Menurut Gede, para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, tidak hanya saat CFD. "Tapi dimanapun di Jakarta apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," ujarnya.
DJ dan P juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan pencopetan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.