TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta merekomendasikan agar pengelola layanan otopet listrik Grabwheels untuk menyediakan layanan di area khusus, terutama di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kami sudah panggil pihak Grabwheels, kalau mereka mau beroperasi silahkan di Gelora Bung Karno enggak apa-apa. Mereka dapat beroperasi di satu area itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Selasa, 12 November 2019.
Menurut Syafrin, pihaknya telah mengizinkan Grab untuk mengimbau penggunanya untuk menggunakan jalur sepeda jika melewati jalur-jalur arteri.
Pemanggilan Grab sebagai pihak penyedia layanan penyewaan otopet listrik berkaitan dengan foto viral di Instagram yang memperlihatkan pengguna GrabWheels menggunakan otopet listrik tidak sesuai tempatnya. Sejumlah pengguna Grabwheels tampak mengoperasikan otopet listriknya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terletak di depan pusat perbelanjaan FX Sudirman.
Dalam akun instagram @binamargadki terlihat sejumlah kerusakan pada lantai JPO seperti bagian kayu yang copot hingga bekas garis hitam akibat ulah para pengguna otopet listrik itu. Para pengguna otopet listrik itu juga terlihat menutupi jalur JPO bagi pejalan kaki untuk berfoto dan beristirahat. Padahal sebelum memasuki daerah JPO, sudah ada larangan yang dipasang oleh Dinas Bina Marga DKI bahwa di atas JPO skuter dan skateboard dilarang melintas.
Selain merekomendasikan agar beroperasi di wilayah Gelora Bung Karno, Dishub DKI Jakarta akan mengeluarkan regulasi khusus untuk skuter listrik karena maraknya penggunaan skuter listrik dalam beberapa bulan terakhir di Jakarta. "Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin.
Syafrin juga mengatakan pihaknya akan mengetatkan pengawasan untuk melarang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO.