Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Jalankan Pergub Rusun, Ini Kata Pengurus Apartemen Lavande

image-gnews
Suasana sosialisasi Pergub Rusun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di Apartemen Lavande, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Suasana sosialisasi Pergub Rusun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di Apartemen Lavande, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS Apartemen Lavande, Hardi Putra Purba, mengatakan ada dualisme peraturan dalam menyesuaikan kepengurusan apartemen. Menurut dia, Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Karena itu, Hardi menyatakan pihaknya belum bisa menjalankan isi pergub. "Dari dua peraturan tersebut jelas-jelas terdapat hal yang tidak sejalan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 November 2019.

Hardi menanggapi pernyataan Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti bahwa Wali Kota Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada pengurus Apartemen Lavande. Teguran dilayangkan lantaran pengurus P3SRS tak kunjung membentuk panitia musyawarah usai sosialisasi soal kepengurusan baru.

Menurut Hardi, Pasal 103 ayat 1 Pergub 132/2018 tertulis bahwa pengurus apartemen harus menyesuaikan struktur organisasi, aturan dan tata tertib P3SRS paling lambat tiga bulan setelah pergub berlaku. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub itu pada 30 November 2018.

Poin dalam Permen yang dianggap bertentangan, yakni Pasal 37 bahwa penyesuaian kepengurusan sesuai Permen dilakukan setelah waktu kepengurusan berakhir. Itu jika kepengurusan sudah terbentuk sebelum Permen berlaku. Permen PUPR 23/2018 diterbitkan pada 14 September 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hardi, kepengurusan P3SRS Apartemen Lavande saat ini berlaku Mei 2018 sampai Mei 2021. Alhasil, pengurus memutuskan tidak menjalankan Pergub 132/2018 hingga ada penjelasan penggunaan regulasi.

Hardi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada Kementerian PUPR, Gubernur DKI, dan Dinas Perumahan. Ia menyebut lebih dari lima surat sudah dilayangkan selama Februari-Juli 2019 namun belum ada respons baik dari pemerintah DKI atau Kementerian PUPR.

"Sampai ada jawaban resmi dan jelas mengenai aturan apa yang harus kami jalankan dari kedua belah pihak tersebut, maka kami mengikuti hukum Tata Negara di mana kedudukan Permen PUPR Nomor 23 hierarkinya lebih tinggi atau di atas Peraturan Gubernur," kata Hardi.

Pemerintah DKI, kata Hardi, sebelumnya menyosialisasikan pergub rusun atas permintaan pengurus P3SRS. Menurut dia, pihaknya mengirim surat undangan ke Dinas Perumahan agar dilakukan sosialisasi pada 14 Maret 2019. Dinas pertama kali menginformasikan pergub dua hari kemudian. "Karena pada Maret Pergub 132 sudah harus diterapkan tetapi kami belum mendapat sosialisasi, sehingga kami inisiatif undang mereka untuk datang dan menyosialisasikan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

55 menit lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


G30S: Ade Irma Suryani Meninggal Setelah 6 Hari Bertahan, 3 Peluru Bersarang di Tubuh Anak 5 Tahun Itu

6 Oktober 2023

Makam Ade Irma Suryani Nasution di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan - Foto dok. S, Dian Andryanto
G30S: Ade Irma Suryani Meninggal Setelah 6 Hari Bertahan, 3 Peluru Bersarang di Tubuh Anak 5 Tahun Itu

Pada 6 Oktober 1965, Ade Irma Suryani meninggal usai 6 hari ditembak pasukan Cakrabirawa dalam G30S. Ini detik-detik ia berpulang. Di mana makamnya?


Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Macet, Heru Budi Akan Panggil Wali Kota Jakarta Selatan untuk Evaluasi

9 Mei 2023

Gambar udara pengerukan Sungai Ciliwung untuk proyek normalisasi sungai di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022. Selain pengerukan endapan lumpur sebanyak 50 dari 100 bidang tanah di Rawajati  telah dibebaskan. TEMPO/Subekti.
Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Macet, Heru Budi Akan Panggil Wali Kota Jakarta Selatan untuk Evaluasi

Heru Budi mengatakan penyelesaian administrasi untuk pembebasan lahan perlu segera dilakukan untuk kebaikan warga Rawajati yang kerap kebanjiran.


203 Anak di Jaksel Dinyatakan Stunting, ASN Eselon IV Diminta Jadi Orang Tua Asuh

17 Maret 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kepala  BKKBN Hasto Wardoyo menghadiri acara Sosialisasi Cegah Stunting dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy S
203 Anak di Jaksel Dinyatakan Stunting, ASN Eselon IV Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Pemkot Jaksel menawarkan kepada para ASN untuk menjadi orang tua asuh bagi para anak yang mengalami stunting tersebut.


Menyambangi Makam Ade Irma Suryani Putri AH Nasution di Komplek Kantor Wali Kota Jaksel

7 Oktober 2022

Makam Ade Irma Suryani Nasution di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan - Foto dok. S, Dian Andryanto
Menyambangi Makam Ade Irma Suryani Putri AH Nasution di Komplek Kantor Wali Kota Jaksel

Ade Irma Suryani meninggal setelah terbaring di rumah sakit selama enam hari pasca ditembak dalam peristiwa G30S 1965.


Solidaritas dan Donor Darah Penghuni Apartemen Lavande

2 Oktober 2022

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Solidaritas dan Donor Darah Penghuni Apartemen Lavande

Ratusan penghuni Apartemen Lavande Residences, Jakarta Selatan mengikuti kegiatan donor darah bertempat di lantai dasar apartemen.


Kebakaran di Simprug Golf, Pemkot Jakarta Selatan Pasok Bantuan untuk 398 Korban

22 Agustus 2022

Kondisi rumah terbakar di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama yang kini telah diberi garis polisi pada Senin 22 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kebakaran di Simprug Golf, Pemkot Jakarta Selatan Pasok Bantuan untuk 398 Korban

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menyediakan fasilitas pengurusan kartu keluarga (KK) hingga KTP bagi korban kebakaran di Simprug Golf.


Wali Kota Jakarta Selatan Resmikan Jembatan Antar Kampung Triwijaya di Tebet

19 Agustus 2022

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin meresmikan Jembatan Antar Kampung (JAK) Triwijaya, Jakarta, Kamis. (18/8/2022) ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan
Wali Kota Jakarta Selatan Resmikan Jembatan Antar Kampung Triwijaya di Tebet

Wali Kota Jakarta Selatan berharap masyarakat Tebet Barat dan Tebet Timur semakin guyub dengan adanya jembatan itu.


Makam Ade Irma Suryani Direncanakan Jadi Destinasi Wisata Ziarah di Jaksel

17 April 2022

Makam Ade Irma Suryani Nasution di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan - Foto dok. S, Dian Andryanto
Makam Ade Irma Suryani Direncanakan Jadi Destinasi Wisata Ziarah di Jaksel

Pemkot Jakarta Selatan berencana menjadikan makam Ade Irma Suryani sebagai salah satu destinasi wisata ziarah di wilayahnya.


Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

24 November 2021

Ilustrasi apartemen. Sumber Pixabay/asiaone.com
Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI mengingatkan agar Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada tentang rumah susun (rusun).