TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta belum menerima laporan terkait adanya sejumlah aset tanah milik pemerintah yang disalahgunakan oleh anggota Korpri."Saya belum terima laporan itu," ujar Kepala BPAD DKI Pujiono saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2019.
Pujiono mengatakan BPAD bakal mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Kopri DKI Jakarta Djoko Ramadhan yang mengungkapkan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI yang diduga disalahgunakan anggota Korpri berada di luar kota. "Saya akan klarifikasi dulu ke pak Djoko," ujarnya.
Pujiono menyebutkan masih ada aset yang belum tercatat oleh BPAD, seperti aset yang belum bersertifikat hingga aset yang bersengketa di Pengadilan. Menurut dia selama SKPD melaporkan aset-aset tersebut maka dugaan penyalahgunaan tersebut bakal tercatat. Namun kata dia, BPAD hingga saat ini belum mengetahui informasi tersebut.
Sebelumnya Kepala Kopri DKI Jakarta Djoko Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan aset tanah banyak terjadi di yang tidak memiliki nilai dan tinggal sertifikat kosong karena banyak digadaikan dan dijual oleh oknum.
"Ada yang sudah dijual, ada yang sudah digadaikan misal yang di Parung Panjang sudah dijual oknum Yayasan Korpri terdahulu sekira tahun 2014 lalu," kata Djoko.
Menurut Djoko, ada pula aset Pemprov DKI yang kini sudah berubah menjadi apartemen yang memiliki 1.500 unit. Saat ini, Djoko mengatakan, Korpri sudah menggulirkan sengketa tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan menggugat dengan tindak pidana pencucian uang atas aset-aset DKI yang hilang.
"Seharusnya, aset-aset tanah tersebut untuk kesejahteraan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Misalnya saja untuk membangun pemukiman untuk ASN DKI Jakarta," ujar dia.