TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Yayasan Korps Pegawai Indonesia atau Korpri DKI Jakarta Djoko Ramadhan mengklarifikasi pemberitaan dugaan penyalahgunaan aset tanah milik pemerintah DKI.
Djoko menegaskan bahwa penyalahgunaan tersebut merupakan aset yayasan bukan milik pemerintah DKI. "Bukan milik Pemda DKI, ini aset yayasan," ujar Djoko saat dihubungi Rabu 13 November 2019.
Djoko mengatakan aset yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan tanah milik yayasan yang belum terinventarisi karena yayasan Korpri sempat vakum beberapa tahun. Menurut dia, aset tersebut merupakan lahan yang dibeli oleh yayasan dengan pembiayaan iuran atau hibah.
Ia mengatakan, kemungkinan lahan yang disalahgunakan tersebut adalah lahan yang dibeli pada tahun 1990. Misalkan tanah yayasan di Parung Panjang yang saat ini telah didirikan 1500 unit rumah. "Mungkin mereka kira yayasan ini sudah mati terus ada oknum yang nakal terus dijual," ujarnya.
Terpisah, Badan Pengelola Aset Daerah DKI Pujiono mengaku tidak tahu terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut. "Informasi dari mana itu, saya belum tahu,"ujarnya.
Jika dugaan tersebut terkait aset DKI, Pujiono akan mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan aset tersebut."Nanti saya akan klarifikasi dulu," katanya.