TEMPO.CO, Jakarta - DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak tiga orang pengguna skuter elektrik GrabWheels di Sudirman, positif mengonsumsi alkohol. Polisi menyatakan DH habis menenggak alkohol di suatu tempat sebelum kecelakaan terjadi.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.
Fahri menuturkan insiden itu terjadi pada Ahad dinihari, 10 November 2019 sekitar pukul 03.45. Saat itu DH akan menyalip sebuah mobil di Jalan Pintu Senayan 1 dari sebelah kiri. Namun saat akan menyalip, terdapat 6 orang menaiki skuter elektrik di sisi jalan.
DH yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam tak mampu menghindari mereka. Insiden itu menewaskan 2 orang dan 1 luka. "Kami masih memperdalam apakah otopet listrik yang digunakan ini ada lampu atau tidak saat malam hari," kata Fahri.
Polisi tak menyatakan kasus ini sebagai tabrak lari, sebab pengendara sempat berhenti dan berusaha menolong korban. Meskipun begitu, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka insiden kecelakaan itu.
Pengemudi Toyota Camry penabrak pengguna GrabWheels itu dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.