Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabrak Pengguna GrabWheels di Sudirman, Pengemudi Positif Alkohol

image-gnews
Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak tiga orang pengguna skuter elektrik GrabWheels di Sudirman, positif mengonsumsi alkohol. Polisi menyatakan DH habis menenggak alkohol di suatu tempat sebelum kecelakaan terjadi. 

"Dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019. 

Fahri menuturkan insiden itu terjadi pada Ahad dinihari, 10 November 2019 sekitar pukul 03.45. Saat itu DH akan menyalip sebuah mobil di Jalan Pintu Senayan 1 dari sebelah kiri. Namun saat akan menyalip, terdapat 6 orang menaiki skuter elektrik di sisi jalan.

DH yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam tak mampu menghindari mereka. Insiden itu menewaskan 2 orang dan 1 luka. "Kami masih memperdalam apakah otopet listrik yang digunakan ini ada lampu atau tidak saat malam hari," kata Fahri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi tak menyatakan kasus ini sebagai tabrak lari, sebab pengendara sempat berhenti dan berusaha menolong korban. Meskipun begitu, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka insiden kecelakaan itu. 

Pengemudi Toyota Camry penabrak pengguna GrabWheels itu dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah Alkohol Bisa Menyebabkan Kebutaan? Begini Penjelasannya

17 hari lalu

Ilustrasi pria minum alkohol. campusdiary.co.ke
Apakah Alkohol Bisa Menyebabkan Kebutaan? Begini Penjelasannya

Mengonsumsi alkohol secara berlebihan dapat menyebabkan masalah penglihatan, termasuk kebutaan.


Jenis Makanan Penyebab Sembelit dan Alasannya

18 hari lalu

Sembelit
Jenis Makanan Penyebab Sembelit dan Alasannya

Salah satu penyebab sembelit adalah makanan. Berikut jenis makanan yang bisa jadi pemicu sembelit menurut spesialis gastroenterelogi dan pakar diet.


Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.


5 Tips Mengurangi Risiko Kanker Usus Menurut Pakar

28 hari lalu

Ilustrasi kanker usus besar. shutterstock
5 Tips Mengurangi Risiko Kanker Usus Menurut Pakar

Risiko kanker usus besar dapat diturunkan secara signifikan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan.


Konsumsi Alkohol saat Safari di Konservasi Harimau India 5 Wisatawan Ini Didenda

36 hari lalu

Suaka Harimau Tadoba-Andhari, Maharashtra, India. Unsplash.com/Subhayan Das
Konsumsi Alkohol saat Safari di Konservasi Harimau India 5 Wisatawan Ini Didenda

Pihak Konservasi Harimau Tadoba merahasikan identitas kelima wisatawan itu


United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

37 hari lalu

Motor listrik United E-Motor di pameran IIMS 2024, Jakarta, 20 Februari 2024. TEMPO/ Erwan Hartawan
United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

United E-Motor merilis warna baru untuk motor listrik MX1200, T1800, TX1800 dan TX3000 di IIMS 2024.


Arab Saudi akan Buka Toko Alkohol Pertama, Khusus untuk Diplomat Non-Muslim

24 Januari 2024

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Arab Saudi akan Buka Toko Alkohol Pertama, Khusus untuk Diplomat Non-Muslim

Arab Saudi sedang bersiap untuk membuka toko alkohol pertamanya di ibu kota Riyadh yang secara eksklusif akan melayani diplomat non-Muslim.


United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

17 Januari 2024

United E-Motor memperkenalkan model N1500 dan C2000 dalam gathering yang dikhususkan untuk para dealer di Jakarta, 11 Januari 2024. (FOTO: Dok. TDI)
United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

United E-Motor memperkenalkan model N1500 dan C2000 dalam gathering yang dikhususkan untuk para dealer.


Beragam Faktor Penyebab Demensia pada Orang Muda

14 Januari 2024

Ilustrasi demensia. Shutterstock
Beragam Faktor Penyebab Demensia pada Orang Muda

Para peneliti mengidentifikasi faktor-faktor berkembangnya demensia lebih awal. Berikut ke-15 faktor risiko tersebut.


Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

9 Januari 2024

Polytron Fox-S sudah bisa pre-order melalui online shop. (Foto: Tempo/Dimas Prasetyo)
Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

Polytron juga menargetkan pengoperasian 60 outlet showroom motor listrik di kota-kota besar di Indonesia.