TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Yayasan Korps Pegawai Indonesia atau Korpri DKI Jakarta Djoko Ramadhan mengatakan telah terjadi dugaan penyalahgunaan aset tanah oleh anggota.
Menurut Djoko aset yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan tanah milik yayasan yang belum terinventarisir karena yayasan Korpri sempat vakum beberapa tahun.
Ia mengatakan aset tersebut merupakan lahan yang dibeli oleh yayasan dengan pembiayan iuran atau hibah. Menurut dia, kemungkinan lahan yang disalahgunakan tersebut adalah lahan yang dibeli pada 1990.
Djoko memisalkan tanah yayasan di Parung Panjang yang saat ini telah didirikan 1500 unit rumah. "Mungkin mereka kira yayasan ini sudah mati terus ada oknum yang nakal terus dijual," ujarnya ketika dihubungi 13 November 2019.
Sebelumnya diberitakan ratusan hektare aset tanah diduga disalahgunakan oleh anggota Korpri. Aset tanah itu didominasi berada di luar Jakarta seperti di Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Karang Tengah, Kota Tangerang dan Soka, Kabupaten Tangerang. Seperti di Parung Panjang, DKI memiliki aset tanah seluas 20 hektare. Kemudian di Karang Tengah, ada 8 hektare tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Terlebih tanah di Soka, Kabupaten Tangerang, Banten, mencapai 240 hektare.
Saat ini, Djoko mengatakan, Korpri sudah menggulirkan sengketa tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan menggugat dengan tindak pidana pencucian uang atas aset-aset DKI yang hilang. "Seharusnya, aset-aset tanah tersebut untuk kesejahteraan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Misalnya saja untuk membangun pemukiman untuk ASN DKI Jakarta," ujar dia.
ANTARA