TEMPO.CO, Bogor -Manajemen PT Kampoeng Kurma menganggap pernyataan dugaan penipuan investasi bodong terhadap penjualan lahan kavling yang ditanami pohon kurma dan dijadikan perkebunan dianggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Manajemen akan melaporkan salah satu investornya ke kepolisian.
"Klien kami akan menindaklanjuti tuduhan yang menyatakan klien kami Bapak Arfah Husaifah sebagai penipu ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi," kata kuasa hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan, Selasa 13 November 2019.
Nusyirwan saat memberikan keterangannya di kantor di Jalan Pangeran Ashogiri, RT 01/05, Kampung/Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mengatakan kliennya akan melaporkan Ivan Nasrun, yang diketahui merupakan konsumen dari PT Kampoeng Kurma, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta tindak kekerasan.
"Klien kami memiliki bukti berupa percakapan di WA grup yang sifatnya tendensius, provokatif dan intimidasi," kata dia.
Dia menyatakan, adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak yang akan dilaporkannya (Irvan Nasrun) itu menuduh dan menyebarkan perkataan "penipu" pada direksi PT Kampoeng Kurma Arfah Husaifah.
"Kami sangat menyayangkan perbuatannya yang telah memvonis klien kami dengan perkataan penipu, padahal belum ada satupun keputusan yang memvonis klien kami sebagai penipu," kilahnya.