Menurut dia, manajemen mempersilakan yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh PT Kampoeng Kurma. "Kami persilakan dan tidak melarang yang bersangkutan dan konsumen lain yang menuntut haknya menempuh jalur hukum, dan pihak manajemen selalu kooperatif untuk mencari solusi," kata dia.
Namun tim kuasa hukum enggan memberikan keterangan terkait penjualan lahan kavling yang akan ditanami pohon kurma bahkan menjadi area perkebunan kurma yang ditawarkan di lima daerah tidak terdaftar di OJK dan dianggap merupakan investasi bodong,
"Saat ini kami hanya memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum secara pidana dan perdata terhadap Sdr Irvan, sedangkan untuk penjelasan lainya akan kami sampaikan di waktu selanjutnya," kilah dia.
Sementara itu Irvan Nasrun, salah satu investor lahan kavling Kampoeng Kurma mempersilahkan pihak manajemen jika akan melaporkannya pada pihak kepolisian."Ya silakan jika akan dilaporkan, tapi sedih aja karena saya itu kan tengah berjuang menagih hak saya, " kata dia.
Namun pihaknya merasa aneh dengan rencana manajemen yang melaporkan dirinya pada pihak berwajib dengan bukti percakapan yang ada di grup 'WA KK/Prosyar Perjuangan'. "Heran saja karena percakapan itu dilakukan di WA padahal percakapan itu merupakan chat yang diketahui grup tertutup dan bukan hanya saya yang tersulut emosi menuntut hak tapi hampir semua anggota group," kata dia sebagai investor.