TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara mobil Toyota Camry yang menabrak enam pengguna GrabWheels disebut polisi sempat menolong korbannya. Namun, hal itu dibantah oleh kesaksian satu dari lima korban.
Wanda, satu dari lima korban dalam peristiwa tersebut membenarkan pernyataan polisi bahwa pelaku sempat menghentikan kendaraannya. Namun, menurut dia, pria yang belakangan diketahui berinisial DH itu hanya menurunkan korban lainnya, Bagus, yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.
"Dia (supir) gak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata Wanda (18), di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 November 2019.
Bagus adalah korban pertama yang tubuhnya tertabrak mobil Camry yang dikemudikan DH pada Ahad 10 November dini hari di Pintu 3 Senayan. Mobil sedan yang melaju kencang membuat tubuh Bagus terhempas hingga naik ke atas kap mesin.
Tidak lama berselang, Wisnu (18) dan Ammar Nawwar (18) yang ada di depan Bagus juga menjadi korban tabrak hingga terpental dan kepalanya membentur trotoar serta batang pohon. Ammar dan Wisnu tewas, sementara Bagus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah DH kabur, menurut Wanda, seorang Satpam menemukan pelat nomor polisi yang terjatuh. Nomor pelat polisi itu yang kemudian diinformasikan kepada polisi yang akhirnya menangkap DH sebelum dia sempat sampai ke kediamannya.
"Waktu itu sempat jalan lagi mobilnya, tapi kan plat nomornya jatuh di jalan terus ditemukan sama Satpam. Satpam langsung komunikasi pakai HT dan mobilnya ketangkap di Pancoran," kata Wanda.
Wanda dan rekannya yang lain sempat bingung mengevakuasi Wisnu, Ammar maupun Bagus sebab tidak ada yang tahu nomor telepon ambulans maupun rumah sakit.
"Akhirnya yang bantu bawa teman kita pengendara yang lagi kebetulan lewat," katanya.
DH sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyatakan dia dijerat dengan pasal soal mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dengan ancaman enam tahun penjara.
Polisi tak menjerat DH dengan pasal berlapis soal tabrak lari yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Alasannya, DH dianggap sempat berhenti untuk membantu korban.