TEMPO.CO, Jakarta - DH, tersangka penabrak enam pengguna skuter GrabWheels di kawasan Senayan pada Ahad dinihari, 14 November 2019 tak ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menilai DH tidak akan melarikan diri dari kasus yang menjeratnya.
"Selain itu penyidik menilai tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.
Saat ditanya apakah ada pihak yang menjamin DH hingga polisi tak menahannya, Fahri tak menjawabnya. Ia juga enggan mengungkap latar belakang tersangka penabrak itu.
"Maaf, kami tidak bisa membuka data privasi seseorang," ujar Fahri.
DH sebelumnya dikabarkan tengah mabuk saat menabrak lima orang pengguna otoped listrik GrabWheels. Dua dari lima korban, Ammar Nawwar dan Wisnu, tewas dalam kejadian itu sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.
Meskipun telah memakan korban jiwa, polisi hanya menjerat DH dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. DH hanya terancam hukuman penjara enam tahun.
Polisi tak menjerat DH dengan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian yang berpotensi membuat dia dipenjara selama 12 tahun penjara. Menurut polisi, hal itu karena DH sempat berhenti dan menolong korban.
Soal DH sempat berhenti dan menolong korban dibantah oleh salah satu korban pengguna GrabWheels, Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti namun hanya untuk menurunkan tubuh Bagus rekannya yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.
"Dia (supir) gak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata Wanda (18), di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 November 2019.