TEMPO.CO, Depok – Mulai tahun depan setiap kelurahan di Kota Depok mendapat kucuran anggaran dana kelurahan masing-masing Rp 2,7 miliar per tahun. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, anggaran itu nantinya diperuntukkan pembangunan infrastruktur tingkat kelurahan agar lebih cepat dan efisien.
“Kalau selama ini kan anggaran kelurahan dipegang masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), mulai tahun depan anggaran itu dikelola sendiri oleh kelurahan,” kata Nina kepada Tempo, Kamis 14 November 2019.
Nina mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 tahun 2018 besaran anggaran kelurahan itu merupakan 5 persen dari total APBD Kota Depok dikurangi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari Kementerian Keuangan sebanyak Rp 307,1 juta per kelurahan.
“Ada penambahan memang, dahulu dana kelurahan Rp 2 miliar,” kata Nina.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, telah menetapkan RAPBD tahun 2020 sebesar Rp2,9 triliun pada Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu 13 November 2019.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat dan berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya. "Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD Kota Depok tidak ada yang mubazir, karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," kata Idris
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA